KPPR Bersama Masyarakat Inhu dan Kampar Ikuti Sosialisasi PPTPKH, Ini Hasilnya

Kegiatan BPKHTL Wilayah XIX pada sosialisasi PPTKH, Selasa (7/1/2025).

PEKANBARU, AmiraRiau.com– Ketua Komite Pejuang Petani Rakyat (KPPR) dan pengurus lainnya bersama masyarakat petani Inhu serta Kampar, mengikuti sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XIX Pekanbaru, Selasa (7/1/2025).

Kepala BPKHTL Wilayah XIX Pekanbaru, Dr. Pernando Sinabutar, S.Hut., M.Si, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi yang dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi tentang aturan yang telah ditetapkan dalam PPTPKH.

Baca Juga:

Besok, BPKHTL Wilayah XIX Sosialisasi PPTKH di Inhu dan Kampar

“Ini untuk memotret secara utuh tentang masalah yang akan diselesaikan. Jadi tidak ada eksekusi ataupun perdebatan tentang berbagai hal yang sudah dilakukan oleh KPPR sebagai perwakilan masyarakat ataupun pihak lainnya,” kata Dr. Pernando Sinabutar.

Ketua Umum KPPR Muhammad Ridwan didamping Bidang Advokasi Asbullah, menyampaikan apresiasi terhadap Kepala BPKHTL Wilayah XIX Pekanbaru, Dr. Pernando Sinabutar, S.Hut., M.Si dan berbagai pihak terkait lainnya yang telah melakukan sosialisasi PPTPKH.

Menurut Ridwan, sosialiasi ini merupakan langkah maju dalam upaya menyelesaikan konflik agraria yang yang sudah berlangsung cukup lama.

Hasil Rapat

1. Dasar Hukum Proses PPTPKH Pasca UUCK:

  • a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
  • b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tentang Cipta Kerja, diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang• Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  • c. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
  • d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria;
  • e. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.

2. Penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menyelesaikan permasalahan masyarakat di dalam kawasan hutan. Program penataan kawasan hutan dilakukan melalui:

  • a. Perhutanan Sosial;
  • b. Perubahan peruntukan fungsi kawasan;
  • c. Tanah Objek Reform a Agraria (TORA);
  • d. Penggunaan Kawasan Hutan.

3. Kriteria tanah yang dapat diajukan PPTPKH yaitu:

  • a. Penguasaan tanah sebelum berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  • b. Dikuasai paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus;
  • c. dikuasai oleh perseorangan dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar;
  • d. Bidang tanah telah dikuasai oleh pihak secara fisik dengan itikad baik dan secara terbuka;
  • e. Bidang tanah yang tidak bersengketa.

4. Tahapan kegiatan inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH);

  • a. Melaksanakan sosialisasi;
  • b. Menerima pendaftaran permohonan lnventarisasi dan Verivikasi secara kolektif yang diajukan melalui Bupati
  • c. Tahapan pencermatan Desk Studi atas usulan
  • d. Rapat pembahasan usulan Tim Inver PPTPKH persiapan inver lapangan;
  • e. Inver PPTPKH di lapangan;
  • f. Rapat pembahasan hasil oleh Tim Inver PPTPKH;
  • g. Penyampaian Hasil Rekomendasi Tim Inver PPTPKH.

5. Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang ditunjuk sebagai kawasan hutan;

  • a. Pengeluaran bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan;
  • b. Pelepasan melalui perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan;
  • c. Pelepasan kawasan hutan;
  • d. Memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial; dan
  • e. Penggunaan kawasan hutan.

6. Lokasi Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan adalah beberapa desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten lndragiri Hulu, dan Kabupaten Kampar

7. Persyaratan permohonan untuk pelaksanan Inver PPTPKH adalah:

  • a. Pemohon yang mengajukan Inver PPTKH harus melengkapi persyaratan antara lain:
    – Foto kopi identitas pemohon (KTP untuk pemohon perorangan) masing-masing dan atau E-KTP di dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil;
    – Foto kopi legalitas instansi/badan sosial atau keagamaan (untuk pemohon instansi/badan sosial atau keagamaan); Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SP2FBT);
    – Sketsa tanah secara sederhana yang dikuasai oleh pemohon yang berada dalam kawasan hutan.
  • b. Kepala Desa/Lurah, setelah menerima permohonan Inver PPTPKH dari pemohon melakukan rekapitulasi daftar pemohon mengenai jenis penggunaan tanah dan riwayat penguasaan tanah dan membuat sketsa kolektif tanah secara sederhana serta membuat pakta integritas;
  • c. Kepala Desa/Lurah dalam melak ukan rekapitulasi daftar pemohon Inver PPTPKH, memastikan subyek yang didaftarkan dan obyek yang diusulkan harus berada di wilayah administrasi pemerintahan Ke pal a Desa/Lurah yang selanjutnya menyampaikan surat permohonan seca ra kolektif dan diketahui oleh Camat kepada Bupati;
  • d. Bupati yang menerima permohonan inver PPTPKH harus memastikan hal sebagai berikut:
  • – berkas permohonan lengkap secara administrasi;

– pengusulan dilakukan mengacu kepada Peta indikatif PPTPKH;

– bidang tanah telah dikuasai oleh pihak secara fisik dengan itikad baik dan secara terbuka;

– bidang tanah tidak diganggu gugat;

– bidang tanah diakui dan dibenarkan oleh Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.

e. Tim Inver PPTPKH setelah menerima permohonan Inver PPTPKH dari Bupati akan melakukan penelaahan terhadap permohonan yang telah masuk dan membahas jadwal pelaksanaan Inver PPTPKH.

f. Apabila ada permasalahan dalam proses pelaksanaan ini akan diselesaikan di daerah

g. Penyampaian Hasil Rekomendasi Tim Inver PPTPKH.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau,  Kepala Balai Pengelolaan Produksi Lestari Wilayah III, Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Seksi Wilayah II Sumatera, dan Kepala UPT KPH Sorek.

Selanjutnya Camat Lubuk Batu Jaya, Camat Kelayang, Camat Tapung Hilir, Camat Peranap, Kepala Desa Lubuk Batu Tinggal, Kepala Desa Koto Medan, Kepala Desa Kota Garo, Ketua Komite Pejuang Petani Rakyat (KPPR), Ketua KUD Tani Bahagia serta Ketua KUD Mekar Abadi.

Ketua Umum KPPR Muhammad Ridwan didamping Bidang Advokasi Asbullah, menyampaikan apresiasi terhadap

Penulis/Editor: Isman

 

gambar