Pangkalan di Pekanbaru Dilarang Jual Elpiji 3 Kg ke Pengecer

Kepala Disperindag Pekanbaru Zulhelmi Arifin.

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Pangkalan elpiji 3 kilogram di wilayah Kota Pekanbaru, diingatkan agar tak lagi menjual epliji subsidi tersebut melalui pengecer.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari aturan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tidak memperbolehkan penjualan elpiji 3 kilogram ke pengecer mulai 1 Februari 2025.

Dengan larangan tersebut, elpiji subsidi yang diperuntukan bagi warga kurang mampu itu hanya bisa didapatkan di pangkalan.

“Karena sekarang di kedai-kedai ada juga orang yang jual gas elpiji. Sementara gas elpiji itu cuma bisa didapatkan di pangkalan,” kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Senin (3/2/2025).

Ia menyampaikan, bagi pangkalan yang masih kedapatan menjual elpiji ke pengecer akan diberikan saksi berupa teguran hingga penghentian pasokan elpiji oleh Pertamina.

“Tindakan tegasnya kita sanksi. Dia (pangkalan) tidak dapat suplay sampai jualannya benar,” ujar Ami, sapaan Zulhelmi Arifin.

Dengan adanya larangan penjualan melalui pengecer, nantinya elpiji yang dijual di pangkalan bisa mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET). Yang mana untuk wilayah Pekanbaru HET elpiji 3 kilogram sebesar Rp18.000 per tabung.

“HET kita belum berubah, masih Rp18 ribu. Jika ada yang jual di atas itu, laporkan ke kita. Jadi perlu pengawasan secara bersama-sama,” tutup Ami.***

Penulis: Afnan, Editor: Isman

gambar