PEKANBARU, AmiraRiau.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk pelantikan Walikota-Wakil Walikota terpilih periode 2025-2030.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon walikota-wakil walikota Muflihun – Ade Hartati.
Dengan putusan MK tersebut, maka pasangan Agung Nugroho – Markarius Anwar akan ditetapkan sebagai pemenang pilkada 2024.
Disampaikan Roni Rakhmat, sebelum dilakukan pelantikan, KPU terlebih dahulu akan menggelar rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih.
“Jadi kita koordinasi dengan KPU. Nanti KPU akan menggelar rapat pleno,” ucapnya, Selasa (4/2/2024).
Setelah pleno KPU, terang Roni Rakhmat, kemudian dilanjutkan dengan sidang paripurna penetapan walikota-wakil walikota terpilih oleh DPRD Kota Pekanbaru.
Tahapan ini menjadi landasan bagi Pemko Pekanbaru untuk pengesahan administrasi calon terpilih sebagai kepala daerah yang baru.
“Setelah itu (pleno KPU dan paripurna DPRD), baru kita akan teruskan kepada Gubernur Riau untuk diusulkan untuk dilantik,” tutup Roni Rakhmat.***
Penulis: Afnan, Editor: Alseptri Ady