Pemko Pekanbaru Siapkan Pesta Rakyat Sambut Wako dan Wawako Terpilih

Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat.

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan menyiapkan berbagai kegiatan seperti syukuran dan pesta rakyat untuk menyambut Wali Kota-Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon walikota-wakil walikota Muflihun – Ade Hartati.

Dengan putusan MK tersebut, maka pasangan Agung Nugroho – Markarius Anwar akan ditetapkan sebagai pemenang pilkada 2024.

Disampaikan Roni Rakhmat, saat ini Pemko Pekanbaru sudah mulai melakukan berbagai persiapan untuk pelantikan walikota-wakil walikota terpilih.

“Untuk persiapan, kita sudah menyiapkan syukuran dan pesta rakyat,” ucapnya, Selasa (4/2/2025).

Dikatakan Roni Rakhmat, kini penetapan wali kota-wakil wali kota terpilih masih menunggu sidang pleno dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru. Penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan resmi diterima.

Kemudian dilanjutkan dengan sidang paripurna penetapan walikota-wakil walikota terpilih oleh DPRD Kota Pekanbaru. Tahap ini menjadi landasan untuk pengesahan administrasi calon terpilih sebagai kepala daerah yang baru.

“Setelah itu (pleno KPU dan paripurna DPRD), baru kita akan teruskan kepada Gubernur Riau untuk diusulkan untuk dilantik,” tutup Roni Rakhmat.

Sebagaimana diketahui, MK telah memutuskan untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XX111/2025. Dalam sidang yang digelar pada 4 Februari 2025. Hakim MK menyatakan bahwa permohonan dari pasangan calon Muftihun-Ade Hartati Rahmat tidak dapat diterima.

Sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta ini melibatkan pemohon yang diwakili oleh Ahmad Yusuf, sementara termohon didampingi oleh Kantor Firma Hukum HICON. Hakim Suhartoyo yang memimpin sidang mengabulkan eksepsi termohon serta pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon dan memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.

Komisioner KPU Riau, Nahrawi, mengungkapkan bahwa keputusan ini semakin memperkuat integritas hasil pemilu di Kota Pekanbaru. Dimana, Pasangan Agung Nugroho dan Markarius Anwar sah memenangkan Pilwako Pekanbaru.

“Keputusan ini menunjukkan bahwa hasil pemilu yang telah ditetapkan adalah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Nahrawi.

Selain perkara di Pekanbaru, MK juga mengeluarkan keputusan serupa terhadap perkara PHP untuk Pilkada di Kabupaten/Kota Riau lainnya. Beberapa perkara yang juga diputuskan pada 4 Februari 2025 meliputi: Kuantan Singingi (Perkara 21) – Permohonan pemohon tidak diterima, 2. Kota Dumai (Perkara 89) – Permohonan pemohon tidak diterima, Kota Pekanbaru (Perkara 95) – Permohonan pemohon tidak diterima.***

Penulis: Afnan, Editor: Isman

gambar