Permohonan Uji Materi UU Desa Ditolak MK, Korkab AMJ Kampar Sarankan Diskusi ke Kemendagri

JAKARTA, AmiraRiau.comKoordinator Kabupaten Akhir Masa Jabatan (Korkab AMJ) Kampar, Khairil Anuar, menyarankan untuk bersama-sama melakukan diskusi dengan Menteri Dalam Negeri Negeri (Mendagri) serta DPR RI, setelah putusan MK terkait permohonan uji materi UU Desa.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa (UU Desa) dalam sidang yang dilaksanakan di MK, Jumat (3/1/2025).

Khairil Anuar menyebutkan, setelah diskusi dengan praktisi hukum terkait hasil keputusan MK yang menolak permohonan uji materi pasal 118 hurup e memiliki makna lain yang tidak menghalangi pelaksanaan undang-undang tersebut, sehingga memiliki peluang lain untuk bisa didiskusikan dengan Mendagri, karena ini hanya masalah administrasi.

“Saya masih di Jakarta. Menurut rencananya, pasca sidang yang dilaksanakan di MK untuk bersama-sama ke Kemendagri serta DPR RI,” kata Chairil Anuar, Sabtu (4/12/2025).

Menurut Chairil, dari Riau, kepala desa yang tergabung dalam hal ini berasal 5 kabupaten, yaitu Kampar, Rohil, Meranti, Kuansing dan Inhu.

“Jumlah kepala desanya ratusan dan ribuan dari seluruh Indonesia,” ujar Chairil.

Sebelumnya, sebagaimana dilansir dari laman resmi MK, disebutkan bahwa MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Adapun pasal yang dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024. Permohonan diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa yaitu Muhadi, Arif Fadillah, dan Wardin Wahid.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024.

Permohonan tidak dapat diterima lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024. Dalam putusan ini, MK mengabulkan sebagian permohonan terkait pasal tersebut. Dengan begitu, maka objek permohonan dalam perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 telah memiliki pemaknaan baru yang berlaku sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024 diucapkan.

“Dengan demikian, permohonan para Pemohon berkenaan dengan norma a quo haruslah dinyatakan telah kehilangan objek,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.

Namun meski kehilangan objek, Majelis Hakim Konstitusi tetap menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa. MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.

“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” ujar Guntur.

Perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 diajukan Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu bersama 3 kepala desa. Para Pemohon juga merasa dirugikan akibat materi Pasal 118 huruf e UU Desa. Menurut para Pemohon, norma tersebut tidak menyebutkan kepala desa yang periode jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, serta Januari 2024 juga diperpanjang masa jabatannya.

Menurut para Pemohon, UU Desa seharusnya dapat mengakomodasi para kepala desa yang akhir masa jabatannya pada November, Desember 2023, dan Januari 2024 untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Namun, norma tersebut hanya menyebutkan kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan Februari 2024 dapat diperpanjang sehingga bagi para Pemohon tidak ada kepastian hukum.

Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang berbunyi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Para Pemohon ingin pasal a quo dimaknai menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya mulai dari Bulan November, Desember 2023, Januari 2024, dan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini.”***

gambar