PN Dumai dan LBHI Batas Indragiri Teken Kontrak Kerjasama Posbakum Tahun 2025

penandatanganan kontrak kerjasama Posbakum di Pengadilan Negeri (PN) Dumai.

DUMAI, AmiraRiau.com– Pengadilan Negeri Dumai, Provinsi Riau memberikan kepercayaan kepada Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri sebagai Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada tahun 2025 dengan penandatanganan kontrak kerjasama Posbakum, Senin (30/12/2024) siang, di Aula PN Dumai.

Baca Juga:

LBHI Batas Indragiri Bergerak ke Dumai, Jadi Pendampingan Hukum Prodeo di Pengadilan Negeri Tahun 2025

Dalam kegiatan itu dilakukan langsung Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana, SH., MH, didampingi Sekretaris dan Penjab Dumai, Abdul Rahman Munthe, SH.

Penandatangan kontrak kerjasama ini dilakukan setelah LBHI Batas Indragiri dinyatakan lulus sebagai Posbakum oleh PN Dumai.

Baca Juga:

Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat Miskin Melonjak

Tampak hadir Ketua PN Dumai, Efendi, SH., MH, panitera, sekretaris, tim LBHI Batas Indragiri serta jajaran PN Dumai lainnya.

Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana, SH., MH, didampingi Sekretaris dan Penjab Dumai, Abdul Rahman Munthe, SH menyebutkan, perihal menangnya LBHI Batas Indragiri di lelang Posbakum tersebut, sesuai surat yang mereka terima dari panitia seleksi PN Dumai.

“Setelah pemberitahuan pemenang lelang Posbakum PN Dumai 2025, dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak kerjasama yang baru saja dilakukan,” ujar Rachman di PN Dumai.

Dikatakan pengacara muda kelahiran Jakarta tersebut, dengan selesainya penekenan kontrak kerjasama Posbakum tersebut, pendampingan hukum prodeo di persidangan PN Dumai untuk tahun 2025 dipegang LBHI Batas Indragiri.

Masih kata Rachman, dalam waktu dekat pihaknya segera melengkapi sekretariat Posbakum di PN Dumai. Baik peralatan komputer dan ATK.

“Kita ada advokat sebanyak 9 orang pengacara. Staf kita standby setiap hari untuk melayani warga yang hendak berkonsultasi hukum,” pungkasnya.***

Penulis: M.Wan, Editor: Isman

gambar