Polisi Sudah Tilang 50 Truk Tonase, Alasannya Baru Pertama Masuk Kota Pekanbaru

Truk angkutan barang saat melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, Jumat (6/10/2023) siang.

PEKANBARU – Sepanjang 2023 ini sudah terdapat sekitar 50 truk tonase yang diberi sanksi tilang oleh pihak kepolisian lantaran masih melintas di jalan dalam Kota Pekanbaru di luar waktu yang ditentukan.

“Dari Januari sampai sekarang, itu yang ditilang lebih kurang 50,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas, Jumat (6/10/2023).

Ia mengatakan, rata-rata truk tonase yang ditilang itu lantaran para supir baru pertama kali masuk ke Kota Pekanbaru.

“Umumnya yang ditilang itu supir-supir yang baru masuk,” ujarnya.

Untuk meminimalisir aktivitas truk tonase dalam kota, lanjut Khairunnas, pihaknya telah dan akan melakukan pemasangan portal di sejumlah titik jalan.

“Sekarang yang baru terpasang (portal) di Jalan Pesantren. Dalam waktu dekat akan kita pasang di Jalan Pemuda, setelah itu Darma Bakti dan dilanjutkan di Jalan Melati. Jadi ada empat titik jalan yang akan kita pasang portal,” tutupnya.

Seperti diketahui, truk bertonase seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Aturan itu dimuat dalam SK Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.

Namun, sejauh ini truk tonase masih kerap melintas di dalam kota di luar waktu yang ditetapkan. Selain memicu kemacetan, truk tonase yang masih masuk kota kerap terlibat kecelakaan lalu lintas. (abd)

gambar