PEKANBARU, AmiraRiau.com- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kampar Pekanbaru (AMK-P) turun ke jalan untuk menyampaikan kemarahan rakyat terhadap pembiaran aktivitas dugaan tambang galian C ilegal di wilayah Tambang, Kampa, dan Rumbio Jaya, Senin,(15/9/2025).
Aksi digelar di depan Mapolda Riau untuk menantang ketidak berpihakan aparat terhadap perlindungan lingkungan, di tengah kuatnya promosi program “Green Policing” oleh kepolisian.
Alih-alih menunjukkan ketegasan, aparat penegak hukum di wilayah Kampar justru terkesan diam, membisu, dan membiarkan kerusakan terus terjadi. Kapolres & Kapolsek seolah olah tutup mata dan telinga.
AMK-P secara tegas menyentil peran Kapolres Kampar dan para Kapolsek di wilayah Kecamatan Tambang, Kampa, dan Rumbio Jaya.
“Apa gunanya ada Kapolres dan Kapolsek jika tambang ilegal bisa beroperasi bebas di depan mata? Apakah aparat setempat benar-benar tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?” tegas Risky, Jenderal Lapangan Aksi
Mahasiswa menuding aparat di wilayah Kampar gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan hukum, membiarkan alat berat keluar masuk kampung tanpa izin, merusak jalan umum, dan mencemari lingkungan sekitar.
“Kami tidak sedang menyampaikan aspirasi biasa. Ini adalah pekikan rakyat yang lingkungannya dihancurkan, jalannya rusak, anak-anaknya sesak napas karena debu tambang, dan aparatnya diam membisu seolah buta dan tuli,” ucap Azmi Zandri Koordinator Lapangan AMK-P
“Ini bukan hanya kelalaian, ini adalah pengkhianatan terhadap tanggung jawab hukum dan moral. Jika aparat lokal tidak mampu bekerja, maka perlu dievaluasi bahkan dicopot,” lanjut Azmi Zandri, Koordinator Lapangan AMK-P.
Dampak Tambang Ilegal: Luka Terbuka di Tanah Kampar
Mahasiswa menyoroti 5 kerusakan utama yang ditimbulkan tambang ilegal:
1. Kerusakan alam dan ekosistem.
2. Potensi bencana seperti longsor dan banjir.
3. Hancurnya infrastruktur akibat truk tambang.
4. Ancaman kesehatan masyarakat karena debu dan polusi.
5. Ketimpangan penegakan hukum yang mencederai rasa keadilan.
Semua ini berlangsung tanpa izin, dan melanggar: UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
4 Tuntutan Rakyat: Tanpa Kompromi
1. Polda Riau segera memberantas seluruh tambang ilegal dan usut tuntas backing aparat yang terlibat.
2. DLH Kampar wajib turun langsung, menyegel lokasi tambang, dan mengumumkan hasilnya.
3. Pemda Kampar harus buka data izin tambang secara publik, dan libatkan masyarakat serta tim independen.
4. Transparansi total: Hasil investigasi dan penindakan harus diumumkan ke publik.
Ultimatum: 3x24 Jam atau Ledakan Aksi Lanjutan
Jika tuntutan ini diabaikan dalam 3x24 jam, AMK-P akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar di kantor DLH Kampar, Polda Riau dan instansi terkait, serta melaporkan persoalan ini ke KLHK RI dan Ombudsman RI.
“Kapolres Kampar dan Kapolsek setempat jangan hanya jadi penonton. Kami akan terus bergerak hingga ada tindakan nyata, bukan janji basi. Kalau tidak mampu melindungi rakyat, silakan mundur!” Tutup Risky
Ini Peringatan, Bukan Sekadar Protes
Kami bukan sekadar mengkritik. Ini adalah peringatan keras dari rakyat kepada para pejabat yang masih bermain mata dengan mafia tambang. Jangan jadikan jabatan sebagai tameng untuk melindungi kejahatan lingkungan.
Mahasiswa Kampar Ultimatum Polda & Kapolres: Berantas Tambang Ilegal atau Kami Turun Lebih Besar!”***
Penulis: Ali Akbar