PPLN Jeddah Tetapkan Aturan Pemilu 2024, WNI yang Umroh dan Haji Tak Bisa Coblos

PPLN Jeddah Tetapkan Aturan Pemilu 2024, WNI yang Umroh dan Haji Tak Bisa Coblos
Pencoblosan Pemilu 2024

ARAB SAUDI, Amira Riau.com - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah menetapkan sejumlah aturan atau tata cara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Syarat utamanya ditegaskan, pemilihan di wilayah PPLN Jeddah hanya didesain khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menetap di Arab Saudi (mukimin).

Keputusan tersebut dicatat PPLN Jeddah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Jemaah Umrah dan Haji disebut masuk dalam kelompok wisatawan.

"WNI yang berstatus wisatawan, termasuk jemaah umrah di dalamnya, dikecualikan dari syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih sehingga tidak mendapatkan hak untuk memilih di tempat tujuan tersebut," demikian keterangan tertulis PPLN Jeddah dalam lamannya, dikutip detikHikmah, Rabu (31/1/2024).

PPLN Jeddah mengklaim, hal itu dilatarbelakangi dari masih banyaknya WNI mukimin di Arab Saudi yang belum terdaftar sebagai DPT. Total yang terdaftar sebanyak 54.579 orang. Mereka yang belum terdaftar akan dialokasikan masuk dalam 2 persen surat suara cadangan.

Sementara itu, PPLN Jeddah menyebutkan, jumlah jemaah umrah dari Indonesia yang rata-rata setiap bulannya hampir 2 kali lipat jumlah DPT di wilayah PPLN Jeddah dianggap mengurangi jatah hak surat suara WNI mukimin di Arab Saudi.

"Saran masukan dari KPU RI adalah jemaah umrah agar sebaiknya dapat memilih dari kediaman masing-masing di Indonesia, bukan di Arab Saudi karena akan mengurangi jatah hak surat suara WNI mukimin di Arab Saudi," bunyi keterangannya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index