PEKANBARU, AmiraRiau.com - Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, memberikan sanksi tegas dengan melakukan pencopotan jabatan secara tidak hormat kepada dua pejabat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani.
Kedua pejabat bersangkutan di antaranya Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Informasi dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum.
Selain dua pejabat tersebut, satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai staf di RSD Madani juga turut diberi sanksi tegas karena ikut terlibat dalam pungli penerimaan THL.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, sanksi tegas diberlakukan lantaran dua pejabat dan seorang staf tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat.
"Ini sudah ada hasil dari Inspektorat Pekanbaru, itu mereka dikenakan sanksi hukuman berat. Sanksi hukuman berat itu tentu non job (copot jabatan)," kata Agung Nugroho, Senin (25/8/2025).
Sementara itu, Pj Sekdako Zulhelmi Arifin menambahkan, dari pemeriksaan Inspektorat, mereka yang diberi sanksi berat ada yang menerima hingga Rp70 juta dari pungli perekrutan THL.
"Ada yang Rp70 juta. Jadi macam-macam ya yang mereka terima," ungkapnya.
Disampaikan Zulhelmi, dua pejabat dan seorang staf RSD Madani tersebut juga diminta mengembalikan uang yang sudah mereka terima dari para THL.
"Saat ini, ketiga oknum ASN ini dilakukan pembinaan dan dipindahkan ke instansi lain," tutupnya.
Kemudian ratusan THL yang menjadi korban pungli kemudian dipecat manajemen RSD Madani per 1 Juli 2025, kini kembali dipekerjakan Pemko Pekanbaru. Mereka disebar ke sejumlah OPD.***
Penulis: Afnan