PEKANBARU, AmiraRiau.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengingatkan ke seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) agar transparan dalam menggelola dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Sebab, BOK yang diberikan Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk membiayai dan meningkatkan pelayanan di puskesmas tersebut dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi, pengelolaan dana BOK ini secara umum dipantau KPK. Untuk itu, mulai sekarang kita harus berani jujur,” ujar Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Rabu (27/12/2023).
Sebagai ganti bentuk kejujuran pengelolaan BOK, kata dia, Pemko Pekanbaru akan menambah insentif dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan.
Dengan adanya tambahan insentif dan TPP, lanjut dia, diharapkan para nakes bisa lebih fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Sehingga tidak ada lagi hal-hal yang diselewengkan,” tegasnya.
Di samping itu, sebut Indra, pengelolaan BOK secara transparan juga untuk memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau.
Masukan dari BPK Riau, Pemko Pekanbaru harus melakukan lelang secara elektronik. Pengadaan barang dan jasa harus lebih tertib.
“Kami juga diminta lebih teliti dalam hal laporan dan pengawasan. Sehingga tidak terjadi penurunan kualitas atau berkurangnya volume (barang dan jasa),” tutupnya. (abd)