
PEKANBARU, AmiraRiau.com – Gerakan budaya dalam menumbuhkan nilai antikorupsi sejak dini telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Upaya ini dibuktikan dengan adanya program Pendidikan Antikorupsi (PAK) untuk jenjang sekolah formal.
Dikatakan Ketua Sementara KPK RI, Nawawi Pomolango, bahwa komisi pemberantasan korupsi diamanatkan oleh Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang tugas dan wewenang KPK, yakni sebagai tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Kemudian, KPK juga diamanahkan untuk menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada sebuah jejaring pendidikan.
Hal ini disampaikannya dalam acara rapat koordinasi nasional implementasi Pendidikan Anti Korupsi (PAK). Agenda tersebut digelar oleh Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta, Selasa (6/2/2024).
“Pada November 2023 yang lalu, KPK menyelenggarakan rapat koordinasi nasional pendidikan antikorupsi di Jakarta yang dihadiri mitra-mitra strategis KPK. Pada rakornas PAK 2023 salah satu hasil koordinasi yang sangat menggairahkan dan kami harapkan yang menjadi awal kerjasama serta koordinasi lebih baik adalah inisiatif Kementerian Dalam Negeri dalam mewajibkan implementasi anti korupsi di seluruh pendidikan di Indonesia,” katanya.
Dijelaskan, insiatif Kemendagri RI tersebut diwujudkan dalam pertemuan yang dilakukan pada hari ini. KPK sangat mengapresiasi dan menghargai program pendidikan antikorupsi sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya perbatasan korupsi Indonesia menjadi bagian penting dari program nasional.
Ia menambahkan, pendidikan antikorupsi sejak dini merupakan proses pembelajaran tentang integritas, etika, dan nilai-nilai moral yang dapat mencegah dan mengurangi risiko terjadinya tindakan korupsi. Pendidikan ini dapat dimulai sejak usia dini dengan melibatkan sekolah dan keluarga sebagai mitra.
“Terutama pada pendidikan formal tingkat tinggi dasar dan menengah yang menjadi domain dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan untuk setiap kepala daerah mampu bekerjasama dengan KPK RI dan merumuskan program peningkatan kualitas SDM di daerah melalui upaya pembangunan integritas. Sehingga, menjadikan pendidikan antikorupsi sebagai salah satu variabel penting pembangunan daerah.
“Mendorong penerapan kurikulim Pendidikan antikorupsi pada satuan satuan pendidikan serta membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas. Membangun kerjasama antara pemerintahan daerah dengan KPK, untuk menjadikan Pendidikan Antikorupsi sebagai gerakan masif di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota,” tegasnya.
“Selanjutnya, mendorong seluruh Kepala Dinas Pendidikan bersama dengan KPK untuk melakukan sosialisasi secara massif. Kemudian mengimplementasikan Strategi Nasional Pendidikan Antikorupsi sebagai acuan pada satuan Pendidikan di daerah,” pungkasnya.***

