PEKANBARU, AmiraRiau.com– Terhitung sejak 1 Januari lalu, hingga kini PT. Ella Pratama Prakasa (EPP) selaku operator angkutan sampah tak kunjung mampu mengatasi tumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS).
Sebagai sanksi, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memberikan surat peringatan pertama atau SP1 kepada pihak perusahaan.
“Sudah (disanksi). DLHK sudah mengeluarkan SP1 ke PT. EPP,” ungkap Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, usai meninjau proses pengangkutan sampah di TPS Jalan Sawo, Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (15/1/2024).
Dengan SP1 tersebut, PT. EPP diharapkan bisa bekerja lebih maksimal dalam mengatasi persoalan tumpukan sampah. Sebab tumpukan sampah di TPS selain menimbulkan bau busuk, juga bisa mencemari lingkungan.
“Sampah yang menumpuk bisa berdampak pada lingkungan dan juga kesehatan,” tegasnya.
Disampaikan Roni Rakhmat, Pemko Pekanbaru telah melakukan berbagai upaya guna menyelesaikan persoalan tumpukan sampah. Mulai dari mengevaluasi kinerja PT. EPP hingga mengganti Plt Kepala DLHK.
Terbaru, Pemko Pekanbaru menetapkan status Darurat Sampah yang berlaku selama 7 hari terhitung tanggal 15 hingga 21 Januari 2025.
“Selama 7 hari ini (massa status darurat sampah) kita mau gas habis sampai tumpukan sampah ini tuntas. Contohnya di Jalan Teropong, sampah sudah menumpuk 6 hari tidak terangkut,” tutupnya.***
Penulis: Afnan, Editor: Isman