Batasi ASN Pindah Berjamaah, Pemprov Riau Akan Berlakukan Pergub 3 Tahun Tanpa Tunjangan

Batasi ASN Pindah Berjamaah, Pemprov Riau Akan Berlakukan Pergub 3 Tahun Tanpa Tunjangan
ASN Pemprov Riau

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) baru yang mengatur perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kabupaten/kota ke tingkat provinsi.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah ASN yang pindah ke Pemprov Riau tidak akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama tiga tahun pertama masa tugasnya.

Kebijakan ini disusun untuk menekan arus besar perpindahan ASN yang dinilai berpotensi menggerus kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di pemerintahan kabupaten/kota dan menambah beban belanja pegawai di tingkat provinsi.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, mengonfirmasi rencana tersebut. Ia mengatakan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi karier ASN, melainkan sebagai bentuk penataan yang berkeadilan.

"Kita melihat tren ASN dari daerah yang ingin pindah cukup tinggi, bahkan jumlahnya sudah ratusan. Kalau tidak diatur, dikhawatirkan bisa berdampak pada kekuatan SDM di daerah asal," jelas Zulkifli yang juga menjabat Plt Kepala BKD Riau, Kamis (26/6/2025).

Zulkifli menambahkan, selama ini pegawai yang pindah ke Pemprov Riau mulai mendapatkan TPP setelah satu tahun. Namun, dalam Pergub yang baru ini, hak tersebut baru akan diberikan setelah ASN bersangkutan bertugas selama tiga tahun.

“Langkah ini merupakan bagian dari penyaringan alami. Bukan berarti kita menolak, tapi agar keputusan pindah itu tidak sekadar ikut-ikutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur Riau Abdul Wahid juga telah mengimbau para kepala daerah agar lebih selektif dalam memberikan surat rekomendasi perpindahan pegawai. Menurutnya, surat pelepasan ASN harus benar-benar mempertimbangkan kebutuhan daerah.

“Intinya kita ingin menjaga keseimbangan SDM dan efisiensi anggaran. Jangan sampai daerah kekurangan pegawai hanya karena semua ingin pindah ke provinsi,” tutup Zulkifli.***

#PNS Pindah

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index