Semakin Mengerucut, Eks Sekwan DPRD Riau Muflihun Diperiksa Intensif Polda Riau Selama 2 Hari

Mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengusut dugaan korupsi Sekretariat DPRD Riau diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar. Salah satu pihak yang diperiksa secara intensif adalah mantan Sekwan DPRD Riau Muflihun, yang dimintai keterangan selama 10 jam pada Kamis (13/2/2025) dan dilanjutkan Jumat hari ini.

Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga 21.30 WIB. “Kami ingin memastikan semua aspek diklarifikasi secara menyeluruh, sehingga tidak ada informasi yang terlewat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2025).

Muflihun dicecar 36 pertanyaan terkait 58 Nota Pencairan Dana (NPD) yang menjadi titik fokus penyelidikan. “Kami menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam pencairan dana tersebut,” tambah Kombes Ade.

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dana perjalanan dinas Setwan DPRD Riau periode 2020–2021. Dari total anggaran Rp206 miliar yang dicairkan, sebagian besar diduga digunakan untuk kegiatan fiktif.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau menunjukkan ketidaksesuaian mencolok antara dokumen administrasi dan fakta di lapangan. “Dari 66 hotel yang diperiksa di beberapa provinsi seperti Sumatera Barat, Jambi, dan Sumatera Utara, hanya 33 transaksi menginap yang valid. Sisanya, sebanyak 4.708 transaksi, diduga fiktif,” ungkap Kombes Ade.

Hal serupa juga terjadi pada tiket pesawat. Dari 40.015 tiket yang diaudit, hanya 1.911 yang sah, sementara 38.104 lainnya terindikasi palsu. Dalam penyidikan ini, Polda Riau telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, di antaranya kendaraan mewah satu unit Harley Davidson XG500 senilai lebih dari Rp200 juta.

Barang-barang branded: Tas, sepatu, dan sandal milik seorang tenaga harian lepas (THL) di Setwan DPRD Riau dengan total nilai lebih dari Rp350 juta.

Properti, rumah di Pekanbaru, apartemen di Batam, serta tanah dan homestay di Sumatera Barat. Uang tunai Rp7,1 miliar yang turut disita dalam penyidikan. Selain itu, 173 orang yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan tenaga ahli telah mengembalikan uang hasil perjalanan dinas fiktif ini.

Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit akhir dari BPKP, yang diperkirakan rampung pada pertengahan Februari 2025. Setelah itu, penyidik akan memeriksa tiga ahli—ahli keuangan negara, ahli keuangan daerah, dan ahli pidana korupsi—sebelum menentukan tersangka.

Hingga kini, 380 saksi telah diperiksa, dengan lima orang lagi dijadwalkan untuk memberikan keterangan. “Setelah hasil Setelah hasil audit keluar dan pemeriksaan saksi selesai, kami akan melakukan gelar perkara di Bareskrim Polri untuk menentukan tersangka,” tutup Kombes Pol Ade.***

Editor: Alseptri Ady

gambar