PEKANBARU, AmiraRiau.com– PT. Hutama Karya Infrastuktur (HKI) menegaskan tidak akan pernah menerima tanah timbun tidak berizin dalam membangun proyek jalan tol, bahkan mendorong agar kuarinya ditutup.
Hal itu disampaikan Staf HKI di Pekanbaru ketika dihubungi via telepon, Rabu (8/1/2025), menanggapi informasi sebelumnya bahwa ada tanah timbun diduga ilegal yang dimasukan ke lokasi penampungan di jalan tol seksi lingkar Pekanbaru.
“Kita mendorong agar ditutup saja jika memang ada kuari tanah timbun ilegal. Dan kita tidak akan pernah menerima itu jika tidak berizin,” tegasnya.
Sementara Camat Rumbai Barat, Fachruddin Panggabean, juga mengatakan tidak mengetahui jika ada tanah timbun diduga ilegal yang berasal dari kuari dalam wilayahnya masuk ke proyek jalan tol Pekanbaru.
“Tidak tahu saya ada informasi itu. Nanti saya tanya sama lurah,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Sinergi Pemuda Riau (SPR) Randi Syaputra dalam investigasi lapangannya menemukan adanya dugaan penggunaan tanah urug (timbun) ilegal untuk proyek jalan tol seksi lingkar pekanbaru.
“Tim investigasi SPR menyaksikan langsung aktivitas penambangan tanah urug tersebut, dan kami juga mengikuti mobil truck yang mengangkutnya, untuk mengetahui akan dibawa kemana, dan siapa penampungnya,” ujar Randi, dalam keterangan persnya, selasa (7/1/2025).
Randi menjelaskan, SPR sudah menyiapkan sejumlah video, bukti aktivitas kegiatan penambangan ilegal galian C yang berada di Jalan Yos Sudarso, Km 8, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, tepatnya di sekitar SPBU Muara Fajar.
“Kita sudah lengkap dokumentasinya, foto maupun video, hingga ke lokasi penampungan di jalan tol seksi lingkar pekanbaru,” tegasnya, sebagaimana dilansir mediaadvokasi.id.
Ia menjelaskan, penambangan tanah timbun ilegal ini juga sudah pernah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, 6 September 2024 yang lalu. Pengaduan tersebut ditanggapi Polresta Pekanbaru dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) Laporan Nomor : B/2468/IX/RES.7.4/2024/Reskrim Tanggal 26 September 2024.
Sementara itu suhermanto, SH, sebagai pemerhati tambang yang pernah mengikuti program diskusi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Perizinan Tambang yang dilaksanakan Riau pada 11 Juli 2024 lalu, menjelaskan bahwa di dalam UU No. 03 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 dan 161 sangat tegas mengatur Pelaku dan Pemanfaat dari tambang illegal dikenakan sanksi Pidana Kurungan dan denda.
“Menurut saya, sudah baik sekali masih ada masyarakat yang peduli dengan membuat pengaduan, demi menjaga lingkungan dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor ini, tinggal menunggu pihak kepolisian saja lagi untuk bertindak,” ungkapnya.
Suhermanto sangat menyayangkan jika benar Vendor dari PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI)
sebagai pemanfaat tanah timbun hasil penambangan dugaan ilegal, digunakan untuk pembangunan jalan tol maka ini adalah hal yang sangat buruk sekali.
“Kok Proyek Strategis Nasional yang dilaksanakan oleh BUMN menggunakan tanah ilegal, inikan memberi contoh yang tidak benar dan aparat diminta bertindak untuk menghentikan ini,” tutupnya.***
Penulis/Editor: Isman