Pekanbaru
Sesuai Perda, Pemberi Uang ke Gepeng di Pekanbaru Diancam Denda Rp 50 Juta atau Kurungan 3 Bulan
PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengingatkan warga agar tidak memberikan uang.
PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengingatkan warga agar tidak memberikan uang.