SIAK, AmiraRiau.com- Bupati Siak, Afni Z, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang gerakan ayah mengantar anak di hari pertama sekolah, yang bertujuan memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini.
Dalam SE tersebut, Bupati Afni berharap seluruh ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dapat mengedukasi keluarga, kerabat, dan tetangga untuk berpartisipasi dalam gerakan ayah mengantar anak di hari pertama sekolah.
Bupati juga menghimbau bagi ASN yang memiliki anak usia sekolah untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama.
"Yang dimaksud dengan usia anak sekolah dalam gerakan ini adalah anak- anak yang berada pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai dengan Sekoah Menengah Atas (SMA) atau sederajat".
Pelaksanaan gerakan ayah mengantar anak di hari pertama sekolah dimulai pada tanggal 14 Juli 2025, dengan menyesuaikan jadwal masuk sekolah masing-masing.
Dan selanjutnya, bagi ASN yang mengikuti gerakan ini wajib melakukan presensi dengan kode RL di lokasi sekolah dengan disertai dokumen pendukung berupa surat edaran hari pertama masuk sekolah atau tangkapan layar pengumuman resmi dari sekolah, serta wajib kembali ke kantor paling lambat pukul 12.00 waktu setempat dan melapor kepada atasan langsung.
SE ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 mengamanatkan pemerintah dan daerah untuk membina ketahanan dan kesejahteraan keluarga guna mendukung pelaksanaan 8 fungsi keluarga, agar tercipta keluarga berkualitas dan generasi yang berkarakter.
Keluarga berperan penting dalam membentuk identitas sosial dan mewariskan nilai-nilai lintas generasi. Namun, pembagian peran berdasarkan kondisi biologis, seperti ibu sebagai pengasuh dan ayah sebagai pencari nafkah, sering menimbulkan masalah, terutama saat ibu juga bekerja.
Pengasuhan anak yang efektif membutuhkan keterlibatan aktif kedua orang tua. Namun, banyak anak di Indonesia tumbuh tanpa kehadiran ayah (fatherless), dengan 20,9% anak tidak memiliki figur ayah menurut data UNICEF 2021, dan hanya 37,17% anak usia 0-5 tahun yang diasuh oleh kedua orang tua (BPS 2021).
Ketimpangan peran ini menunjukkan kurangnya keterlibatan ayah, yang padahal berpengaruh besar terhadap perkembangan emosional, kognitif dan sosial anak, namun peran ayah masih sering dipersempit hanya sebagai pencari nafkah, sehingga tanggung jawab pengasuhan lebih banyak dibebankan kepada ibu. Fenomena fatherless memberikan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak dan kesejahteraan keluarga. Situasi ini menuntut perhatian bersama, mengingat pentingnya kehadiran ayah dalam mendukung terciptanya lingkungan keluarga yang sehat dan harmonis.
Gerakan ini bertujuan untuk memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini. Melalui kehadiran ayah pada momen penting tersebut, tercipta kedekatan emosional yang berpengaruh positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan dan kesiapan anak dalam menjalani proses belajar. Gerakan ini juga menjadi simbol perubahan budaya pengasuhan di Indonesia, dari yang semula terpusat pada peran ibu menjadi lebih kolaboratif dan setara.(Inf)***