Ada 11 Persyaratan Dari Kemendagri Jika Pelantikan Gubernur dan Wagubri Digelar 7 Februari

Kantor Kemendagri

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Untuk mempersiapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Riau terpilih yang diagendakan pada 7 Februari 2025. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah melengkapi 11 poin persyaratan pelantikan.

11 persyaratan harus dilengkapi oleh Pemprov Riau dan paling lambat syarat pelantikan tersebut harus diupload melalui sistem yang disiapkan Kemendagri pada 16 Januari 2025.

“Iya, saat ini kita tengah menyiapkan persyaratan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih sesuai arahan Kemendagri,” ujar Kepala Bagian Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, OK Doni, Rabu (15/1/2025).

Doni mengatakan, setidaknya ada 11 item persyaratan yang harus disiapkan sebagai syarat pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Berikut 11 persyaratan yang harus dilengkapi sebagai persyaratan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih:

1. Surat Keterangan keaslian dokumen dari Biro Pemerintahan/Otda Provinsi (Asisten Bidang Pemerintahan)

2. Fotokopi Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Pengangkatan Gubernur periode sebelumnya

3. Fotokopi Keputusan Republik Indonesia tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur (dalam hal daerah dipimpin oleh penjabat)

4. Fotokopi berita acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur periode sebelumnya

5. Keputusan KPU Provinsi tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara

6. Keputusan KPU Provinsi tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih

7. Risalah dan berita acara rapat Paripurna DPRD Provinsi dalam rangka pengumuman penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih

8. Surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengenai tidak terdaftarnya gugatan perselisihan hasil pemilihan.

9. Surat KPU Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (apabila tidak terdapat gugatan)

10. urat Penyampaian Penetapan Pasangan Calon Terpilih Oleh KPU Provinsi Kepada DPRD Provinsi Riau

11. Surat Usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Oleh DPRD Provinsi Kepada Presiden Republik Indonesia Melalui Menteri Dalam Negeri.

Editor: Alseptri Ady

gambar