KAMPAR, AmiraRiau.com– Pemerintah Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kampar, mengirim surat kepada PMKS sebagai pemilik ratusan hektar lahan perkebunan kelapa sawit, guna meminta agar akses jalan petani serta masyarakat lainnya dapat dibuka kembali setelah diketahui terputus akibat pembangunan parit gajah.
Surat yang ditandatangani Kepala Desa Koto Perambahan Sahrul tersebut, tetanggal 31 Januari 2025, dengan perihal Permohonan Akses jalan Bagi Masyararakat dan ditembuskan kepada Camat Kampa, Babinsa dan Babhinkantimbas Koto Perambahan, Ketua BPD, serta Kades Kampar. Surat tersebut diketahui bernomor 145/KP/2025-12 dan ditujukan kepada Pimpina Perusahaan PMKS.
Dalam suratnya, Kades Sahrul menuliskan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat Desa Koto Perambahan yang memiliki kebun di areal yang berbatasan langsung dengan Kebun Perusahaan PMKS, bahwa Perusahaan PMKS telah membuat parit yang berdampak putusnya akses jalan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari di bidang perkebunan dan pertanian.
“Maka untuk itu Pemerintah Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, bermohon kepada pihak perusahaan PMKS untuk dapat memberikan kembali akses jalan bagi masyarakat yang berakstivitas disekeliling kebun perusahaan PMKS untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tulis Kades dalam suratnya.
Menanggapi surat dari Kades Koto Perambahan, kata Sahrul, salah seorang dari pihak perusahaan yang mengaku sebagai Asiten Kebun datang ke Kantor Desa.
Ketika itu, Asisten Kebun menyatakan akan mencarikan solusi bagi masyarakat yang berakstivitas disekeliling kebun dengan membuatkan jalanĀ lain bagi masyarakat.
“Dengan itu, kita dari pemerintah desa akan menunggu janji dari pihak perusaan PMKS, apakah benar ada niat baik mereka untuk membuat jalan lain bagi masyarakat Desa koto Perambahan,” tutup Kades Sahrul.
Pantauan di lapangan, parit gajah diareal kebun setidaknya memiliki kedalaman hingga 3 meter dengan lebar lebih kurang meter.
Informasi ini, sekaligus juga menjelaskan pemilik perkebunan kelapa sawit yang lahannya berada di Desa Koto Perambahan, Desa Kampar, Desa Sungai Tarap dan Desa Tajung Bungo, Kecamatan Kampa ini, dimana sebelumnya dituliskan sebagai milik PT. RMJ. ***
Penulis: Ali Akbar, Editor: Isman