Cegah Korupsi, Pemprov Riau Gencarkan Edukasi Gratifikasi

Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:07:24 WIB
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah tindak korupsi, salah satunya dengan memperkuat edukasi seputar gratifikasi dan menyempurnakan sistem pelaporan masyarakat. Upaya ini menjadi fokus utama dalam kegiatan Sosialisasi Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Riau tahun 2024 yang merupakan bagian dari program pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.

Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Elly Wardhani, dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat mengenai gratifikasi. Menurutnya, gratifikasi mencakup segala bentuk pemberian baik uang, barang, diskon, komisi, hingga fasilitas lain, yang bisa diterima di dalam atau luar negeri, melalui berbagai cara, termasuk secara elektronik.

"Hal ini sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengatur mengenai gratifikasi," ujarnya di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur. Selasa, (26/8/2025). 

Meski begitu, kata Asisten III, tidak semua bentuk gratifikasi wajib dilaporkan. Hadiah dari keluarga, penghargaan resmi, hadiah lomba, atau undian terbuka untuk umum termasuk dalam kategori yang dikecualikan. Hal ini telah diatur dalam regulasi yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan menjadi bagian penting dalam edukasi yang diberikan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain edukasi, Pemprov Riau juga terus mendorong pelaporan masyarakat melalui sistem pengaduan berbasis elektronik. Lewat Whistle Blowing System yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Anti Gratifikasi Terpadu milik Inspektorat Daerah, masyarakat maupun pegawai bisa melaporkan dugaan pelanggaran secara aman dan rahasia.

“Salah satu program yang telah kita implementasikan yaitu program penanganan pengaduan masyarakat berbasis elektronik melalui Whistle Blowing System, dan penanganan pelaporan yang ada di Inspektorat Daerah, melalui aplikasi Sistem Informasi Anti Gratifikasi Terpadu Provinsi Riau,” terangnya. 

Langkah ini diperkuat dengan adanya regulasi baru, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 17 tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan instansi pemerintah. Aturan ini memberi panduan bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan kewenangan saat membuat keputusan, sekaligus menjaga profesionalisme birokrasi.

“Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintah dalam mengambil keputusan atau tindakan administrasi, serta menjaga tertibnya aktifitas birokrasi kita,” tegasnya. 

Terakhir, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan SPI 2025 yang berlangsung sejak Juli hingga Oktober, Asisten III juga turut mengajak seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah untuk bersatu dalam menyuarakan semangat antikorupsi. 

“Mari bersama-sama menyuarakan stop korupsi dan tolak gratifikasi, dalam menyukseskan SPI tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau,” tutupnya.***

Tags

Terkini