131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi ke Dumai, Terbanyak Dari Sumut dan Jatim

131 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah Dideportasi ke Dumai, Terbanyak Dari Sumut dan Jatim

DUMAI, AmiraRiau.com - Sebanyak 131 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi dari Malaysia dan dipulangkan melalui Pelabuhan Dumai, Provinsi Riau, Sabtu (20/9/2025). Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah perempuan.

Para PMI tiba sekitar pukul 16.05 WIB menggunakan Kapal Indomal Regal. Pemulangan dilakukan setelah otoritas Malaysia menggelar razia terhadap pekerja asing yang tidak memiliki dokumen resmi. Mereka dipulangkan bersama dua staf KJRI Johor Bahru yang mendampingi perjalanan.

"Dari 131 PMI yang dipulangkan, tercatat 52 laki-laki dan 76 perempuan. Tiga di antaranya merupakan anak-anak, yakni dua bayi berusia 4 bulan dan 5 bulan serta seorang anak berusia dua tahun," ujar Kepala BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan.

Wahyu mengatakan para PMI tersebut berasal dari 15 provinsi di Indonesia. Mulai dari Pulau Sumatera maupun Jawa.

“Jumlah terbanyak berasal dari Sumatera Utara, yaitu 42 orang, disusul Jawa Timur dengan 25 orang,” kata Fanny Senin (22/9/2025).

Kemudian, setelah sampai di Pelabuhan Dumai, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Lalu dari hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh PMI dalam kondisi stabil dan tidak memerlukan perawatan khusus.

Selanjutnya, para pekerja ditempatkan di Pos Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dumai untuk pendataan dan asesmen. Mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing setelah proses administrasi selesai.***

#PMI Ilegal

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index