Kejari Kampar Terima Ratusan Juta Uang Pengembalian Kerugian Negara

Jumat, 19 September 2025 | 15:24:26 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pengembalian uang kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana KUR.

BANGKINANG, AmiraRiau.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pengembalian uang kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, periode 2021 dan 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono mengungkapkan bahwa pengembalian kerugian negara itu  berjumlah Rp 331.000.000. Uang itu langsung diserah ke Penyidik Tindak Pidana Khusus.

"Kita terima kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi, uang itu nantinya akan disetorkan untuk menjadi barang bukti di persidangan," ujarnya didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Kampar, Eliksander Siagian, Kamis (18/9/2025).

Di sisi lain, Dwi mengatakan,  pihaknya masih terus mendalami perkara yang saat ini menjadi perhatian publik tersebut. Bahkan, kata dia, pihaknya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan dalam menangani perkara ini.

"Ada 3 sprindik yang telah kita terbitkan untuk mengembangkan perkara ini. Sekarang tim lagi bekerja," ucapnya.

Dalam perjalanan perkara ini, Kejari Kampar telah menetapkan 5 tersangka. Ke-5 tersangka itu yakni pimpinan cabang bank berinisial AH (periode 2021-2024) dan penyelia pemasaran UB (2017–2023).

Lalu, analis kredit berinisial APMD (periode 2021-2023), analis kredit berinisial SA (periode 2020-2024), serta asisten analis kredit (periode 2021-2024) berinisial FP.

Menariknya, dalam pusaran perkara ini salah satu saksi bernama Irwan Saputra yang disebut-sebut diduga ikut terlibat. Irwan saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kampar.

Dalam proses penanganan perkara ini, Irwan Saputra sama sekali tidak pernah menghadiri pemanggilan sebagai saksi dari penyidik Kejari Kampar. Bahkan, sampai 3 kali ia selalu mangkir.

Namun, sinyal penetapan status baru bagi Irwan Saputra telah diberikan oleh Kejari Kampar. Dugaan Itu buntut mangkir dari panggilan Kejari Kampar sebanyak 3 kali.***

Penulis: Ali Akbar

Tags

Terkini