Respon Cepat Isu Galian C Ilegal, Kapolsek Turun ke 2 Desa di Tambang

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:16:48 WIB
Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra didampingi Sekretaris Desa Parit Baru, Rahimi, Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga dan sejumlah personil Polsek Tambang turun ke Desa Parit Baru dan Desa Terantang Kecamatan Tambang, Selasa, (3/12/24).

TAMBANG, AmiraRiau.com- Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra didampingi Sekretaris Desa Parit Baru, Rahimi, Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga dan sejumlah personil Polsek Tambang turun ke Desa Parit Baru dan Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Selasa, (3/12/24).

Turunnya Kapolsek bersama personil dan aparatur desa, sehubungan dengan dugaan aktivitas galian C ilegal di wilayah 2 desa tersebut.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang, AKP Asril Syahputra mengatakan, pengecekan langsung aktivitas galian C diduga ilegal ini sebagai bentuk respon cepat Polsek Tambang terhadap pemberitaan di media online dan informasi yang berkembang di media sosial.

"Setelah dilakukan pengecekan langsung, hasilnya memang ditemukan adanya bekas galian C namun tidak ada lagi aktivitas di dalam lokasi tersebut," ujar Asril.

Dalam kegiatan pengecekan langsung ini, kata Asril, diimbau kepada Pemerintah Desa dalam hal ini Sekdes Parit Baru agar mengingatkan warganya untuk tidak melakukan aktivitas galian C ilegal.

"Kami sudah mengimbau pemerintah desa untuk mengingatkan warganya untuk tidak melakukan aktivitas ilegal dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah desa kepada Bhabinkamtibmas maupun langsung ke Polsek Tambang," kata Asril.

Beberapa waktu lalu, Tim yustisi bergerak untuk melakukan penertiban dan penutupan sementara terhadap aktivitas galian C yang tidak memiliki izin di Bangkinang Kota. Sebelumnya, Polsek Bangkinang Kota Kota telah memberikan himbauan kepada pihak pengelola galian C yang beroperasi secara ilegal agar segera menghentikan aktivitas mereka. Meski demikian, sejumlah galian masih terus beroperasi setelah patroli dan pemantauan oleh Polsek Kota serta Dinas Lingkungan Hidup tidak menemukan adanya aktivitas saat inspeksi dilakukan.

Dalam hal ini, Kabid Penataan dan Kapasitas Lingkungan Hidup, Rinaldi Maskul Bafit, ST, menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap galian yang tidak berizin. "Kami dari Dinas Lingkungan Hidup telah memberikan peringatan kepada pelaku usaha galian yang melanggar aturan. Jika mereka terus beroperasi tanpa izin, langkah yudistisi adalah jalan terakhir untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kampar," jelas Rinaldi.

Tim i bergerak untuk penertiban atau penutupan sementara, Karna pihak Polsek Bangkinang Kota Kota sudah menghimbau agar pihak galian C yang tidak memiliki izin untuk tidak lagi beroperasi atau melakukan aktivitas lagi.  Patroli polsek dan dinas Lingkungan Hidup Kampar sudah di laksanakan akan tetapi tidak menemukan aktivitas apapun. Namun setelah patroli dilakukan akan tetapi aktivitas galian C masih juga beroperasi maka di harapkan pihak yudistisi turun langsung menindaklanjuti.***

Penulis: Ali Akbar, Editor: Isman

Terkini