PEKANBARU, AmiraRiau.com- Peserta aksi yang akan melakukan aksi cor badan dengan semen di depan istana negara 24 September 2025, bertambah dan menjadi 10 orang.
Aksi yang semula hanya akan dilakukan oleh aktivis pejuang agraria Riau, Muhammad Ridwan, bertambah 9 orang, sehingga totalnya 10 orang, yaitu: Riduan 40 Tahun Pekanbaru, Bujang 56 Tahun Kelayang, Sarif Padilah 28 Tahun Kelayang, Wamin 48 Tahun Lubuk Batu Jaya, Riki Reja Permadi 35 Tahun Peranap, Budi Utomo 48 Tahun Peranap, Samsuri / Awi 43 Tahun Lubuk Batu Jaya, Cita 59 Tahun Lubuk Batu Jaya, Nasarudin 49 Tahun Peranap dan Slamet 39 Tahun Lubuk Batu Jaya.
“Bertambahnya peserta aksi ini semakin membuktikan bahwa apa yang saya rasakan juga dirasakan oleh kawan-kawan seperjuangan lainnya serta semakin membulatkan tekad untuk tetap melaksanaka aksi ini,” ujar Muhammad Ridwan, Rabu (17/9/2025).
Sebelumnya, Muhammad Ridwan menegaskan aksi ekstrem ini akan dilakukan tepat di depan Istana Negara Jakarta.
Aksi yang menurut rencana akan dilakukan pada tanggal 24 September 2025, merupakan bentuk pengungkapannya karena menganggap saat ini negara sedang menghadapi situasi darurat agraria, konflik tanah dan hutan yang saat ini hampir dihadapi oleh rakyat diberbagai daerah dan tak terselesaikan oleh negara.
“Ini adalah bentuk protes terhadap birokrat di Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN . Ini adalah simbol atau gambaran keinginan negara terhadap akses tanah yang seharusnya menjadi sumber kehidupan rakyat,” ujar Ridwan, Sabtu (13/9/2025).
Ridwan merupakan pelaku sejarah pada perjuangan penolakan operasional PT. RAPP di Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Dalam perjalanan gerak perjuangannya, Ridwan saat itu menjabat Ketua Serikat Tani Riau (STR) dan kader Partai Rakyat Demokratik (PRD).
Tuntutan Aksi Hari Tani Nasional:
1. Kembalikan ATR/BPN pada fungsi awal sebagai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan bentuk Kementerian Agraria yang fokus penuh pada agenda reforma agraria, atau:
2. Membentuk Badan Nasional Reforma Agraria langsung di bawah Presiden dan/atau;
3. Sekurang-kurangnya membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Reforma Agraria di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
4. Hapus utang petani plasma PT Alam Sari Lestari/Wahana Mandiri Indonesia di di Indragiri Hulu Riau, kembalikan sertifikat tanah tanpa ancaman lelang, dan evaluasi skema plasma sawit yang merugikan rakyat.
5. Cabut HGU PT Alam Sari Lestari/PT Sinar Belilas Perkasa di Indragiri Hulu, Riau, akhiri kriminalisasi petani, dan tetapkan lahannya sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
6. Realisasikan pelepasan ±11.620 ha lahan sengketa PT Rimba Peranap Indah (APRIL Group) di Indragiri Hulu Riau dan berikan kepastian hukum kepada masyarakat.
7. Selesaikan Konflik Taman Nasional Tesso Nilo dengan kebijakan yang adil, transparan dan berkelanjutan. Dari total 83.000 hektare kawasan, 60% dipulihkan pemerintah sebagai zona konservasi, sementara 40% dilepaskan secara resmi kepada masyarakat menjadi desa-desa penyanggah yang sekaligus berperan sebagai penjaga taman nasional. Batas antara kawasan konservasi dan areal masyarakat ditandai dengan penanaman pohon durian atau jenis lokal lainnya sebagai batas hidup yang jelas sekaligus bernilai ekonomi. Perusahaan perambah kawasan harus ditindak tegas. Dengan model ini, masyarakat memperoleh kepastian hak, pemerintah menjamin fungsi konservasi, dan bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan perlindungan satwa di Tesso Nilo.
8. Kami mendesak PTPN IV Regional III segera merealisasikan kewajiban plasma 20% kepada masyarakat Desa Lubuk Batu Tinggal, Inhu Riau sebagaimana diamanatkan Pasal 58 UU No. 39/2014 jo. UU No. 11/2020, PP No. 26/2021, dan Permentan No. 18/2021. Sebagai BUMN, PTPN IV wajib menjadi teladan dalam menegakkan aturan dengan memberikan hak masyarakat secara adil dan transparan.
9. Tindaklanjuti pelepasan kawasan hutan Desa Delima, Tanjabbar Jambi dari konsesi PT Wira Karya Sakti agar segera dilegalisasi untuk rakyat serta hentikan intimidasi aparat.
10. Kembalikan ±1.000 ha kebun rakyat yang digusur PT Trimitra Lestari di Jambi dan legalkan tanah warga melalui program reforma agraria.
11. Segera terbitkan SK pelepasan (addendum) ±9.263 ha hasil kesepakatan Tiga Dusun di Jambi (Kunangan Jaya II Batang Hari, Mekar Jaya dan Sungai Butang Sarolangun) vs PT AAS/WN/WKS di Jambi.
12. Berikan akses Perhutanan Sosial serta perlindungan hukum kepada Ibu Loramaryana Putri dan keluarganya di Kelurahan Ciater, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang telah 27 tahun bermukim dan menjaga hutan Gunung Tangkuban Perahu.
13. Permudah pemberian izin akses Perhutanan Sosial untuk rakyat, dan hapus larangan pemanfaatan kayu hutan dalam izin Perhutanan Sosial, agar masyarakat dapat mengelola lahannya secara produktif dan berkelanjutan.
14. Kembalikan areal 258 ha milik Suku Anak Dalam Dusun Lamo Pinang Tinggi, Jambi yang sampai saat ini masih di kuasi oleh PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama.
15. Keluarkan ±50 ha tanah ulayat Tapak Dondo di Gowa, Sulsel dari status kawasan konservasi, dan akui hak leluhur masyarakat adat atas tanah tersebut.
16. Lepaskan Areal Kunagan Jaya II, Batang Hari Jambi dan Izin konsesi PT REKI.
17. Keluarkan pemukiman dan Perkebunan masyarakat Desa Lubuk Mandarsah, Tebo, Jambi dari konsesi izin PT. Wiarya Sakti dan dari status Kawasan Hutan.
18. Selesaikan konflik masyarakat dengan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau dan kembalikan tanah rakyat yang dirampas.
19. Selesaikan konflik masyarakat dengan PT Bukit Batabuh Sei Indah (BBSI) di Kabupaten Indragiri Hulu Riau, serta akui hak-hak petani yang telah lama menggarap lahan.
20. Pemerintah harus membuka data izin perkebunan dan kehutanan secara transparan kepada publik, termasuk luas HGU maupun areal konsesi serta status kewajiban plasma 20% bagi izin usaha perkebunan dan kewajiban kemitraan 20% bagi izin konsesi kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU 39/2014 jo. UU 11/2020, PP 26/2021, Permentan 18/2021, serta UU 41/1999 jo. UU 11/2020 dan PP 23/2021.
Pemerintah wajib merilis daftar perusahaan yang abai berikut tindak lanjut dan batas waktu pemenuhan, menjadikan pemenuhan kewajiban sebagai syarat mutlak perpanjangan atau pembaruan izin, memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi yang melanggar, serta mempermudah akses masyarakat untuk memperoleh hak plasma dan kemitraan secara adil tanpa birokrasi berbelit.
Baca Juga > Ridwan Aktivis Agraria Riau Siap 'Cor Badan dengan Semen' untuk Temui Presiden Prabowo
Sebagai bentuk penghormatan terhadap peran petani dalam sejarah bangsa, kami juga mengajak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk hadir dan memperingati Hari Tani Nasional bersama petani dan masyarakat adat di Istana Negara. Kehadiran Presiden akan menjadi simbol keberpihakan negara dalam menyelesaikan konflik agraria dan mewujudkan reforma agraria sejati.***
Penulis: YD