Wow! Oknum Kepsek SDN di Kampar Ini Disebut Sering 'Bolos', Lebih Suka Ikut Kegiatan di Luar Sekolah

Selasa, 29 Juli 2025 | 18:31:18 WIB
Ilustrasi (Dok Murianews)

KAMPAR, AmiraRiau.com- Kinerja oknum Kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Kampa, MK, dikeluhkan dewan gurunya akibat sering 'bolos' dan lebih suka mengikuti kegiatan di luar sekolahnya.

Menurut informasi dari dewan guru, tak hanya suka berkegiatan di luar sekolah, sikap oknum Kepsek MK terhadap sesama guru terkesan tidak saling menghargai, bahkan jumawa.

”Yang jelas kalau ada rekan rekan media datang, pastilah Kepsek sulit untuk ditemui, karena dalam seminggu paling datang satu hari paling banyak 2 hari. Kalaupun bisa ditelpon, pasti ada saja alasannya seperti ada kegiatan ke dinas atau kegiatan lainnya. Seperti hari Senin ini, Kepsek mengaku ada kegiatan di luar dan ada kegiatan perkumpulan," ungkap salah seorang guru yang tak mau namanya dituliskan.

Salah sorang Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM) Bara Api Ilyas, menegaskan bila kepala sekolah saja tidak hadir, bagaimana dengan para gurunya. Bisa kita bayangkan, pasti tidak terlalu kondusif situasi di sekolah.

"Oleh karenanya, sikap dan kinerja oknum Kepsek ini pada para guru, kepada murid patut disayangkan dan dipertanyakan," ujarnya.

Kepsek MK ketika dikonfirmasi, Selasa (29/7/2025), menyebutkan tidak masuk sekolah kadang ada kegiatan rapat dinas dan kegiatan sekolah lainnya, seperti membantu pengurusan murid  yang dapat bantuan di Bank BRI Kecamatan Kampa-Kampar.

Dulunya, MK diketahui banyak mengikuti kegiatan di luar sekolah seperti aktif di TP-PKK, FPBUN Kampar dan organisasi lainnya. Namun saat ini, MK mengaku sudah jarang ikut lagi dan ingin fokus memajukan sekolah.

Namun, ujarnya, apapun kegiatan sekolah kalau dirinya tidak masuk, diwakili oleh orang kepercayaannya di sekolah, sebab tidak ada Wakil Kepsek.

Dalam Undang-undang Nomor 05 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6), yaitu menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam sekolah maupun di luar sekolah.

Lalu Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi.

Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan, dan lainnya. Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Penulis: Ali Akbar

Tags

Terkini