PEKANBARU, AmiraRiau.com- Koordinator Daerah (KORDA) Riau BEM seluruh Indonesia, Azmi Zandri, menyatakan sikap tegas terkait dugaan maraknya aktivitas galian C ilegal di Kampar. Azmi memastikan bahwa tindakannya murni menyuarakan keresahan masyarakat dan tidak didasari kepentingan apa pun.
Azmi Zandri yang juga menjabat sebagai Koordinator Isu Ekonomi, Kesehatan, dan Pariwisata (KORSU EKSPAR) BEM se-Riau, menyoroti memudarnya pengawasan dari DLH Kampar dan minimnya penyisiran penindakan dari Polres Kampar terhadap praktik galian C yang merugikan pendapatan daerah dan meresahkan masyarakat.
Azmi menyayangkan sikap diam pihak terkait dalam persoalan ini. Ia menjelaskan, meskipun galian C legal membantu kas pendapatan daerah, pelaksanaannya seringkali masih menyisakan persoalan reklamasi dan atau rehabilitasi lahan, yang telah diatur ketat dalam:
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 (tentang reklamasi dan pemulihan fungsi lingkungan hidup).
Peraturan Menteri LHK No. 94 Tahun 2019 (tentang pedoman reklamasi).
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 (tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup).
Terlepas dari persoalan regulasi galian C legal, Azmi menegaskan bahwa masalah lebih besar terletak pada maraknya galian C ilegal di Riau, khususnya di Kabupaten Kampar, yang belum terselesaikan.
Ia menilai, dalam gempuran program "Green Policing" Kapolda Riau yang bertujuan melestarikan lingkungan, sikap Kapolres Kampar seolah-olah tidak sejalan dan tutup mata dengan persoalan ini.
Galian C ilegal bertentangan dengan UU dan dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara, masyarakat, dan lingkungan hidup (tercantum dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan PP No. 22 Tahun 2021).
"Penindakan terhadap galian C ilegal perlu dilakukan secara tegas dan konsisten, bukan hanya dijalankan seperti formalitas saja," tegas Azmi Zandri, yang juga merupakan Presiden Mahasiswa (PRESMA) STIE Riau.
Berdasarkan dugaan minimnya pengawasan dan penindakan yang merugikan daerah dan lingkungan, Azmi Zandri menyatakan tiga tuntutan tegas:
-Meminta Bupati Kampar untuk segera mencopot Kepala Dinas (KADIS) DLH Kampar.
-Menuntut Kapolres Kampar untuk menindak tegas seluruh galian C, baik legal maupun ilegal, di Kampar tanpa pandang bulu.
-Menuntut Kapolda Riau untuk mengevaluasi Kapolres Kampar atas dugaan pembiaran dan seolah-olah tutup mata terhadap persoalan galian C di Kampar.***
Penulis: Ali Akbar