Sesi Utama Oleh Prof. Sukino, Pakar Mediasi Nasional

Ratusan Akademisi UPBI Ikuti Pelatihan Mediasi dan Negosiasi DSI, Dorong ADR sebagai Solusi Sengketa Modern

Ratusan Akademisi UPBI Ikuti Pelatihan Mediasi dan Negosiasi DSI, Dorong ADR sebagai Solusi Sengketa Modern
Prof. Dr. Sukino, SH, MH, Med, CPL, CPM, pakar mediasi nasional.

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Ratusan akademisi memadati aula Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI) dalam kegiatan Pelatihan Mediasi dan Negosiasi yang digelar bersama Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Sabtu (18/10/2025). Acara yang berlangsung di Kampus UPBI Jalan Diponegoro ini sukses menarik perhatian kalangan akademisi hukum dan praktisi penyelesaian sengketa.

Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Rektor UPBI, Dr. H. Haznil Zainal, SE, MM, didampingi Dekan Fakultas Hukum, Dr. Irfan Ardiansyah, SH, MH.

Dalam sambutannya, Rektor Haznil Zainal menegaskan pentingnya kemampuan mediasi bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum sebagai transformasi penyelesaian sengketa modern yang berkeadilan.

“Era hukum modern menuntut penyelesaian yang cepat, adil, dan beretika. Mediasi adalah jembatan menuju keadilan tanpa harus melalui proses panjang di pengadilan,” ujar Haznil.

Senada, Dekan Fakultas Hukum Dr. Irfan Ardiansyah menilai pelatihan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat pemahaman praktis akademisi tentang mekanisme penyelesaian sengketa alternatif (ADR).

“Kami ingin agar teori tidak hanya berhenti di ruang kuliah. Ilmu mediasi dan negosiasi ini harus diterapkan langsung di lapangan,” tegas Irfan.

Sesi utama pelatihan diisi oleh Prof. Dr. Sukino, SH, MH, Med, CPL, CPM, seorang pakar mediasi nasional. Dalam paparannya, Prof. Sukino menguraikan hubungan erat antara negosiasi dan mediasi dalam penyelesaian konflik hukum maupun sosial.

“Jangan pernah lompat ke mediasi sebelum negosiasi dilakukan. Negosiasi adalah langkah pertama untuk mencari titik temu secara sukarela,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa negosiasi adalah perundingan langsung tanpa pihak ketiga. Jika negosiasi gagal, barulah mediasi menjadi pilihan berikutnya dengan menghadirkan mediator sebagai pihak ketiga netral.

Prof. Sukino menekankan, dalam proses mediasi, mediator tidak berperan sebagai hakim. “Mediator hanya menjembatani komunikasi dan menjaga agar para pihak tidak terjebak dalam ego masing-masing. Mediator bukan pengadil. Ia adalah penuntun menuju solusi,” tegasnya.

pelatihan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan simulasi yang melibatkan langsung peserta. Menurut panitia pelaksana, kegiatan ini merupakan bagian dari program berkelanjutan Fakultas Hukum UPBI untuk meningkatkan kapasitas akademisi di bidang Alternative Dispute Resolution (ADR).

UPBI sendiri berkomitmen menjadi kampus pelopor dalam pendidikan hukum progresif yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Kegiatan ini menjadi bukti bahwa dunia akademik siap mengambil peran penting dalam membangun budaya damai melalui penyelesaian sengketa yang berkeadilan.***

#Berita Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index