PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pelaku usaha yang izinnya telah dicabut karena pelanggaran untuk kembali mengajukan permohonan izin baru.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau, Devi Rizaldi, saat melakukan pertemuan bersama pihak HW Livehouse Pekanbaru, di Kantor Gubernur Riau, Kamis (16/10/2025).
Ditegaskannya, sistem perizinan berusaha telah diatur secara terbuka melalui Online Single Submission (OSS). Dalam sistem tersebut, pelaku usaha tetap memiliki hak untuk mengajukan izin kembali, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kalau dalam perizinan gak pernah ada larangan untuk pelaku usaha yang izinnya sudah dicabut karena pelanggaran, untuk bermohon kembali. Jadi syarat dan ketentuan itu memang harus dipatuhi,” ujar Devi Rizaldi.
Kewenangan OPD Teknis dan Pertimbangan Sosial
Devi menjelaskan, proses penerbitan izin baru bukan hanya menjadi tanggung jawab DPMPTSP. Sebelum sampai ke tahap penerbitan, berkas permohonan izin akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak teknis sesuai dengan sektor usaha yang diajukan.
"Aspek teknis seperti lokasi dan kelayakan usaha menjadi kewenangan dinas terkait. Dinas teknis yang menentukan apakah tempat usaha memenuhi persyaratan izin yang dimintakan,” jelasnya.
Ia mengimbau agar pelaku usaha yang ingin memulai kembali kegiatan bisnisnya benar-benar patuh terhadap regulasi yang berlaku, baik dari sisi administrasi maupun kondisi sosial di lapangan.
Selain itu, Devi Rizaldi menyoroti pentingnya pendataan masyarakat terdampak sebelum pemberian izin baru. “Kalau masyarakat-masyarakat yang terdampak itu harus memang betul-betul didata, jangan perwakilan,” tegasnya.
Diungkapkan, Pemerintah Kota Pekanbaru juga memiliki peran penting dalam proses pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha di lapangan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar), Roni Rakhmat, menuturkan Pemprov Riau telah memberi ruang bagi pelaku usaha (HW Livehouse) dalam menyampaikan aspirasi. Pihaknya telah menampung berbagai masukan yang nantinya akan menjadi bahan evaluasi.***