PEKANBARU – Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), pada 06 Oktober 2025, mengeluarkan pernyataan sikap Resmi terkait dinamika dan problematika Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas PKH (berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025) di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan kawasan hutan lainnya di Riau.
melalui surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum FKPMR, Dr. drh. H. Chaidir, MM dan Sekretaris Jenderal, Dr. H. Ahmad Hijazi, SE, M.Si, tanggal 6 Oktober 2025, FKPMR menyuarakan kekhawatiran atas indikasi tebang pilih dan degradasi "Marwah Negeri Riau" pasca penertiban.
Diawal surat pernyataannya, FKPMR menyebutkan bahwa mencermati penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) setelah menghimpun berbagai informasi dan aspirasi dari masyarakat Riau, dengan pertimbangan bahwa Provinsi Riau diberkahi Allah SWT dengan “tuah” berupa alam yang subur dan ditumbuhi hutan serta kebun kelapa sawit yang memiliki nilai ekonomi, ekologis dan sosial budaya.
“Tuah kekayaan hasil bumi tersebut harus dikelola secara cermat dan bijak agar tidak menjadi aib dan malapetaka bagi Provinsi Riau,” tulis FKMPR dalam pernyataannya.
Selain itu, bahwa amanah konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan masyarakat, selanjutnya Pasal 33 UUD RI Tahun 1945 menyatakan bahwa tanah, air dan udara dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Serta, bahwa tindak lanjut dari Perpres No.5 Tahun 2025, Satgas PKH telah melakukan penertiban kawasan hutan di Provinsi Riau khususnya di
Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Selanjutnya, bahwa sebagian dari kawasan hutan di wilayah TNTN yang telah berubah menjadi kebun kelapa sawit secara ilegal, telah ditertibkan oleh Satgas PKH dan sebagian besar diserahkan pengelolaannya kepada PT. Agrinas (BUMN Pengelola Kebun Kelapa Sawit) dan, bahwa penertiban perkebunan kelapa sawit ilegal yang dilakukan oleh Satgas PKH di kawasan hutan TNTN dan diserahkan kepada PT. Agrinas tersebut serta adanya indikasi kuat tindakan bagi-bagi lahan kebun kelapa sawit pasca penertiban kawasan hutan dan tindakan tebang pilih penertiban kawasan hutan, memunculkan dinamika dan
problematika di tengah masyarakat Provinsi Riau baik pada dimensi sosial, budaya, hukum, ekonomi, maupun ekologi, telah mendegradasi
“Marwah Negeri Riau”.
Berdasarkan pertimbangan dan fakta tersebut, Pemuka Masyarakat (FKPMR) menyatakan sikap sebagai berikut:
-1. Mendukung penuh Pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan di TNTN dan kawasan hutan lainnya di Provinsi Riau.
-2. Mendesak penegakan hukum yang berkeadilan, tegas dan konsisten. Proses penegakan hukum ini harus dilakukan untuk memastikan
Negara hadir dalam penertiban kawasan hutan, melalui: Identifikasi dan menindak pelaku sesuai perannya; memberantas mafia tanah; optimalisasi patroli dan pengawasan; pengawalan proses hukum dan pendekatan sosial budaya melalui penerapan sanksi adat.
-3. Mendesak segera dilakukan penataan ulang batas kawasan dan pengukuhan hak atas tanah. Hal ini harus segera dilakukan sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap status kawasan dan distribusi hak pengelolaan termasuk memfasilitasi penerapan skema
Perhutanan Sosial.
-4. Mendesak agar dalam penertiban dan penataan kawasan hutan. Menghormati hak-hak masyarakat adat / masyarakat hukum adat
setempat secara bijak dan berkeadilan.
-5. Menolak dengan tegas rencana Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melakukan relokasi para perambah di TNTN dan mengembalikan mereka ke daerah asal masing-masing.
-6. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memproses dan menindak tegas semua pihak yang terbukti melakukan dan terlibat dalam perambahan kawasan hutan.
-7. Mendorong upaya peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat antara lain melalui pengembangan ekonomi alternatif yang tidak membebani fungsi hutan dan mengurangi ketergantungan terhadap kelapa sawit. Melindungi hutan bukan berarti menjauhkan masyarakat dari kesejahteraan. Pengembangan ekonomi kreatif dan jasa lingkungan menjadi alternatif untuk kesejahteraan masyarakat.
-8. Mendesak segera dilakukan Rehabilitasi dan Restorasi Ekosistem agar hutan yang telah dirambah bisa dipulihkan kembali sesuai fungsinya. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan habitat satwa menjadi prioritas untuk dilakukan. Upaya rehabilitasi dan restorasi ekosistem pada kawasan hutan dapat dilakukan dengan pendekatan Strategi Jangka Benah (SJB) yang merupakan upaya sosio-teknis-kebijakan untuk memperbaiki struktur dan fungsi ekosistem hutan yang terlanjur rusak. Upaya perbaikan ini dilakukan secara bertahap dan komprehensif melalui penguatan kelembagaan,
tindakan silvikultur yang terjadwal, dan dukungan kebijakan.
-9. Mendesak Satgas PKH untuk melakukan perbaikan tata kelola dalam penertiban kawasan hutan dan pengelolaan kawasan hutan pasca penertiban. Satgas PKH harus konsisten dan tegas serta berkeadilan dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan, akuntable yang didukung dengan kajian kuat. Satgas PKH tidak melakukan tindakan tebang pilih serta jangan sampai tersandera oleh kepentingan ekonomi dan politik. Penertiban kawasan hutan diminta untuk dilakukan di seluruh kawasan hutan di Provinsi Riau, tidak terkesan hanya di TNTN saja, namun juga pada Taman Nasional atau
kawasan hutan lainnya secara tegas, transparan dan berkeadilan.
-10. Mendesak Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk mengawasi kinerja Satgas PKH agar memastikan penertiban kawasan hutan, pemulihan kawasan hutan berjalan sesuai aturan yang berlaku serta melaporkan setiap penyimpangan yang ditemukan.
-11. FKPMR membentuk Tim Khusus (Timsus) Penertiban Kawasan Hutan di Provinsi Riau yang terdiri dari Tokoh Masyarakat Riau yang profesional dan memiliki kompetensi serta pengalaman terhadap penertiban kawasan hutan untuk memastikan Satgas PKH dan stakeholder menjalankan tugas serta fungsinya sesuai aturan yang berlaku dan menghormati marwah masyarakat Provinsi Riau. ***