Galian C Ilegal di Koto Tibun Kampar Ditindak, Kedapatan Sedang Memuat Kerikil Malam Hari

Tim yustisi Kampar yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda H. Sawir, SP. M.Si bersama Dinas DMPTSP, Dinas DLH, PPNS, BKO TNI, BKO Pol PP Kecamatan Kampar, mendapati aktivitas pertambangan galian C,  Jumat (17/5/2024) malam.

KAMPAR, AmiraRiau.com- Pemkab Kampar Kembali mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas galian C tak berizin di Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar.

Tindakan tegas ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas galian C yang dilakukan pada malam hari.

Atas laporan tersebut, Tim Yustisi yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Kampar melalui Kabid Gakda H. Sawir, SP.. M.Si bersama Dinas DMPTSP, Dinas DLH, PPNS, BKO TNI, BKO Pol PP Kecamatan Kampar langsung bergerak.

Saat di lokasi, Jumat (17/5/2024) malam, Tim Yutisi memang mendapati adanya aktivitas pertambangan di lokasi, bahkan 1 unit alat berat sedang memuat batu kerikil ke sebuah kendaraan pengangkut kerikil.

“Karena tidak  memiliki legalitas  yang dipersyaratkan untuk pertambangan galian C, tim meminta kepada pengelola untuk menghentikan aktivitas pertambagan sampai memiliki izin” Kata Syawir,

Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE menghimbau kepada masyarakat atau badan usaha untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Kampar sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Kampar, karena dampak dari pertambangan ini dapat membahayakan masyarakat sekitar.

Kasatpol PP juga menambahkan bahwa Tim Yustisi Kabupaten Kampar akan memindak tegas terhadap setiap aktivitas pertambangan liar di wilayah Kabupaten Kampa.***

Penulis: Ali, Editor: Isman

gambar