BANGKINANG, AmiraRiau.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar akhirnya melayangkan panggilan ke-3 terhadap salah seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang.
Saksi itu, yakni Irwan Saputra yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kampar dari Fraksi PAN.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan mengungkapkan, pemanggilan ketiga dilakukan setelah yang bersangkutan tidak menghadiri agenda pemeriksaan sebanyak 2 kali.
Menurutnya, sikap yang ditunjukkan oleh saksi justru membuat pihaknya melakukan upaya pemanggilan berikutnya.
“Benar sudah kita lakukan pemanggilan ke-3 kemarin,” ujarnya Kasi Intel Jackson Apriyanto Pandiangan kepada AmiraRiau.com, Senin (3/8/2025).
Jackson mengaku, agenda pemeriksaan dilakukan dalam waktu dekat ini. Ia pun berharap agar saksi dapat kooperatif menghadiri agenda pemeriksaan.
“Sesuai standar operasional prosedur, agenda pemanggilan tetap dilakukan, saya harap yang bersangkutan kooperatif,” paparnya.
Sebelumnya, Kejari Kampar menyayangkan sikap Anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra, yang tidak mengindahkan2 kali pemanggilan dalam dugaan korupsi dana KUR pada salah satu bank BUMN KCP Bangkinang, periode 2021 hingga 2023.
Panggilan ke-2 yang secara resmi dilayangkan oleh tim penyidik Kejari Kampar justru diabaikan tanpa ada kabar.
Menurut Kejaksaan, Irwan Saputra sebagai saksi dinilai tidak kooperatif untuk dimintai keterangan.
Dalam proses penanganan perkara ini, pihak Kejari Kampar juga telah menetapkan 5 tersangka.
Ke-5a tersangka tersebut yakni Pimpinan Cabang berinisial AH (periode 2021–2024) dan Penyelia Pemasaran UB (2017–2023). Kemudian, Analis Kredit berinisial APMD (2021–2023), Analis Kredit SA (2020–2024), serta Asisten Analis Kredit FP (2021–2024).***
Penulis: Ali Akbar