BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan secara resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial SR dan AA dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilu tahun 2024. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat atas keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan dana negara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Penetapan Tersangka dan Peran Kunci
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui pemeriksaan panjang, berawal dari laporan masyarakat hingga penggeledahan kantor KPU Bengkulu Selatan.
"Setelah melalui proses penyelidikan yang mendalam, kami menetapkan SR dan AA sebagai tersangka korupsi dana hibah Pemilu 2024," ujar Hendra Catur Putra dalam keterangannya, Selasa malam (1/10/2025).
Hendra menegaskan bahwa peran kedua tersangka sangat krusial karena sama-sama mengelola keuangan Sekretariat KPU. SR diketahui adalah mantan/pensiun Sekretaris KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, sementara AA menjabat sebagai Bendahara dana hibah Pemilu 2024 KPU Bengkulu Selatan. Bukti kuat ditemukan terkait aliran dana hibah yang tidak sesuai peruntukan.
Ditahan di Rutan Manna, Kejari Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Usai ditetapkan sebagai tersangka, SR dan AA langsung digiring dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Manna untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 hingga 20 Oktober 2025.
Proses hukum dipastikan masih berlanjut, dan Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam perkara ini.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Meskipun sudah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, pihak kami masih menunggu hasil audit terkait nilai kerugian negara," tambah Kasi Intel. "Kerugian masih dalam tahap audit, belum bisa kita sampaikan saat ini."
Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi ini secara transparan dan profesional, menjadikannya pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara.***
Penulis: Erlan Saswadi