BANGKINANG, AmiraRiau.com - Polemik tapal batas antara Desa Bencah Kelubi, Kecamatan Tapung dengan Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir kembali memanas.
DPRD Kabupaten Kampar kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan beberapa pihak, Senin (29/9/2025). RDP menghadirkan perwakilan masyarakat kedua desa, perwakikan Pemkab Kampar, camat, Badan Pertanahan Negara (BPN) dan manajemen PT Arara Abadi yang beroperasi di Desa Bencah Kelubi.
Pada kesempatan ini, perwakilan masyarakat Desa Bencah Kelubi kembali menegaskan agar Bupati Kampar mengevaluasi Peraturan Bupati Kampar Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penegasan Batas Desa Bencah Kelubi karena tapal batas kedua desa sampai saat ini masih tumpang tindih dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar.
Pemangku Adat Bencah Kelubi Rais Hasan Piliang Datuk Bagindo Mudo dalam RDP yang digelar di ruang Banggar gedung DPRD Kampar mengatakan, pertemuan ini sudah mereka nantikan sejak dua bulan lalu pasca pertemuan RDP pertama Juni lalu.
“Maksud dan tujuan kami sederhana, mengadukan persoalan yang kami rasa kebijakan bupati merugikan kami,” ujar Rais.
“Sebenarnya, segmentasinya sederhana, batas Desa Bencah Kelubi sebelah utara dan timur. Kalau barat dan selatan tak ada masalah, karena batas barat dan selatan masih dalam satu nafas dalam Perda Nomor 11 Tahun 2019,” terang pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.
Rais menegaskan, penerapan Perbup Nomor 46 Tahun 2021 ini tidak adil dan tidak fair karena setelah mereka lacak, batas wilayah administrasi Tapung dan Tapung Hilir menjadi tumpang tindih. Dalam pelaksanaannya, Perbup ini bisa saja disalahgunakan oleh orang tertentu.
“Kalau Perbup salah, silakan revisi, kalau Perda salah silakan, ayo kami minta revisi Perda jangan sampai jadi masalah,” ulasnya.
Rais menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar, luas wilayah Desa Bencah Kelubi ditetapkan mencapai 14.000 hektare. Namun, pada tahun 2021, dilakukan rembuk antara Desa Bencah Kelubi dan Desa Koto Garo untuk menegaskan batas wilayah. Sayangnya, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Akibat kebuntuan itu, terbitlah Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2021 yang menetapkan luas Desa Bencah Kelubi berkurang menjadi 11.000 hektare. “Artinya, keluarnya Perbup ini menghilangkan 3.000 hektare lahan masyarakat,” ujar Rais dalam forum RDP.
Lebih lanjut Rais mengatakan, Desa Bencah Kelubi sudah ada sejak tahun 1933 dan tercatat dalam peta wilayah Hindia Belanda.
Mengacu ke Perda Nomor 11 Tahun 2019, batas wilayah Tapung tidak berubah. “Ini di bagian utara dan timur Desa Bencah Kelubi menurut Perbup 46 dia merubah garis batas. Garis batas itu dia tarik ke bawah lagi. Yang kami rasa tidak fair merugikan kami masyarakat Desa Bencah Kelubi,” tegasnya lagi.
Padahal jika bicara lebih konkrit kata Rais, peta administrasi wilayah bersumber kepada Perda Nomor 11 berupa garis kuning dan tidak ada perubahan. Garis putus putus itu garis batas Kecamatan Tapung,” ulas Rais sambil memperlihatkan peta wilayah melalui layar di ruang tempat RDP berlangsung.
Ia juga mempertanyakan bahwa luas wilayah Tapung berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tidak berubah namun kenapa di Perbup Nomor 46 Tahun 2021 bisa berubah.
Masyarakat kata Rais menganggapi bahwa Perbup 46 Tahun 2021 sarat kepentingan dan merugikan masyarakat apalagi pembentukan Perbup, atau pra pembentukan Perbup masyarakat tak pernah dilibatkan.
Karena persoalan tersebut masyarakat Bencah Kelubi harus mengambil gerak cepat, melakukan komplain kepada Pemkab Kampar dan dalam perjuangan ini masyarakat melakukan dengan cara damai, tidak melakukan dengan cara demonstrasi dan pengarahan massa.
Atas persoalan ini Rais meminta DPRD Kampar mengeluarkan rekomendasi kepada dua produk hukum yang mereka anggap bertentangan. DPRD sebagai tempat bergantung masyarakat, wakil masyarakat diharapkan fair dan adil.
Dalam kesempatan ini Rais juga mengungkapkan bahwa sejak 14 Januari 2010 masyarakat sudah menyatakan keberatan tentang batas wilayah tersebut. Masyarakat sudah menjalani mekanisme komplain yang panjang, tetapi kenapa produk Perbup Nomor 46 Tahun 2021 tetap digunakan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sangat terbuka menyikapi hal ini.
Sebelum tahun 2001, sebelum Desa Bencah Kelubi defenitif menjadi desa, sudah ada penegasan batas Desa Bencah Kelubi dengan Kota Garo.
Senada dengan Rais, tokoh masyarakat Desa Bencah Kelubi Abdul Azis menegaskan bahwa untuk batas desa, masyarakat berpatokan dengan peta pada Perda Nomor 11 Tahun 2019. “Itu aja. Kedua, kalau dikaji sejarah saya sudah tua. Kalau mungkin keluarga kami, ninik mamak di Kota Garo masih muda-muda. Saya di situ masih lajang, saya sudah bekerja, satupun tak ada patok di situ.
Saya sudah berumur 55 tahun,” ungkap Abdul Azis.
Mantan Kepala Dusun Bencah Kelubi sebelum pemekaran dari Desa Pantai Cermin ini juga mengungkapkan bahwa masyarakat Bencah Kelubi selama ini sudah banyak mengalah dan ia mengharapkan saudara mereka di Kota Garo tidak memaksakan kehendak.
Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar yang diwakili Tangkas Marisi mengungkapkan, konflik tapal batas kedua desa ini pernah difasilitasi tahun 2009 lalu.
Namun kedua desa tidak sepakat sehingga masing-masing desa bersepakat untuk menyerahkan kepada Bupati.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh masing-masing-masing Kades, Camat Tapung dan Tapung Hilir sehingga terbit surat keputusan Bupati Nomor 148 Tahun 2010 Tanggal 8 Juli 2010.
Kemudian pada 23 Februari 2021 Pemkab Kampar kembali memfasilitasi masalah ini. Tapi kembali tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga Perbup Nomor 46 Tahun 2021 diterbitkan dengan mengadopsi penyelesaian kesepakatan Tahun 2010.
Dalam kesempatan ini Tangkas menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016, perselisihan batas desa diselesaikan secara musyawarah difasilitasi unsur pimpinan kabupaten. Kalau penyelesaian tak tercapai, maka diambil alih bupati dan keputusan bersifat final. Dalam pembuatan sk ini tidak ujuk-ujuk langsung dikeluarkan karena ada tim yang melakukan pembahasan. Tim ini terdiri dari Pemkab, beberapa dinas, camat, BPN dan lainnya.
Di tampah yang sama, Sekdes Kota Garo Faisal menyampaikan, apa yang disampaikan Tapem telah jelas dan mereka tetap mendukung Perbup 46 Tahun 2021. Dia tidak ingin luka lama dibuka kembali jika masalah ini terus dibuka.
Tokoh masyarakat Kota Garo Solihendri Datuk Penghulu Besar dari Suku Piliang dalam pertemuan ini mengaku tidak ada data spepsifik sebagaimana ditampilkan masyarakat Bencah Kelubi pada RDP ini.
“Tetapi kami masalah Perbup ini sangat yakin Tapem sudah berdasarkan pertimbangan data masuk baik dari Bencah Kelubi maupun Kota Garo,” ujar Datuk Penghulu Besar.
Ia menambahkan, sebenarnya penyelesaian masalah tapal batas desa tempatan tidak sulit karena yang sulit itu adalah antara desa transmigrasi dengan desa tempatan karena wilayah Kota Garo dikelilingi desa tempatan. “Kami satu keluarga, satu bahasa Tapung, sama-sama sungai Tapung.
Kalau masalah tapal batas sudah ditentukan, kalau tak setuju dengan bupati, karena kita sudah sepakat, itu susah pak,” ulasnya.
DPRD Siap Keluarkan Rekomendasi
Menyikapi permintaan masyarakat Desa Bencah Kelubi, Ketua Komisi I DPRD Kampar Ristanto yang memimpin jalannya rapat berjanji bahwa Komisi I akan mengeluarkan rekomendasi kepada pihak eksekutif.
Rekomendasi ini akan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kampar berdasarkan surat masuk ke DPRD Kampar Tanggal 21 April 2025 dan pelaksanaan rapat dengar pendapat 8 Juli 2025 dan 29 September 2025.
Rekomendasi ini meminta Bupati Kampar mengevaluasi Perbup Nomor 46 Tahun 2021. Kepada kedua desa diminta tetap menjaga suasana kondusif dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di tempat yang sama, Sekretaris Komisi I Min Amir Habib Efendi Pakpakahan menegaskan bahwa, sesuai Permendagri menyatakan bahwa putusan Bupati bersifat final tapi secara hukum dapat dilakukan upaya-upaya hukum. “Kalau deadlock, upaya terdepan adalah menyampaikan. pemohonan ke Gubernur Riau. Kita kawal betul karena kita betul- betul memahami persoalan ini” tegas politisi Golkar ini.***
Penulis: Ali Akbar