Dalam arahannya, Gubri Edy Nasution menyebut bahwa terjadinya konflik antara perusahaan dengan masyarakat di Riau didasari oleh beberapa hal, diantaranya pertama, terdapat pengakuan lahan oleh masyarakat/kelompok tani/koperasi didalam sebagian areal IUP, HGU, HTI, dan kawasan hutan. Kedua, terdapat pengakuan tanah ulayat oleh masyarakat adat di dalam sebagian areal IUP, HGU, HTI, dan kawasan hutan.
Selanjutnya, ketiga, terdapat konflik masyarakat yang menuntut perusahaan perkebunan merealisasikan kewajiban untuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (minimal seluas 20 persen dari total areal yang diusahakan/IUP-nya). Keempat, terdapat banyak perjanjian kemitraan atau kerjasama lainnya antara perusahaan perkebunan atau kehutanan dengan masyarakat yang belum terealisasi.