Kelima, terdapat izin lokasi sudah berakhir, namun perusahaan belum mengurus perijinan perusahan perkebunan lainnya. Keenam, tuntutan pengembalian lahan masyarakat terhadap tanah yang sedang dalam proses perpanjangan HGU. Ketujuh, terdapat perusahaan perkebunan dan kebun masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan.
"Adapun yang melatarbelakangi kita berkumpul pada pagi hari ini adalah banyaknya keluhan masyarakat yang diekspresikan melalui unjuk rasa, terkait rasa ketidakadilan dari sebagian masyarakat yang berada di sekitar tempat perusahaan," ujar Gubri.
Gubri Edy Nasution menyebut, Riau merupakan provinsi dengan luas perkebunan sawit terbesar di Indonesia, namun belum sepenuhnya memberikan dampak baik bagi masyarakat disekitar (perusahaan kelapa sawit), dan bahkan tidak sedikit yang memiliki konflik.
"Terkait konflik ini, pentingnya peran kepala daerah untuk ikut membantu menyelesaikan persoalan konflik dengan cara yang seadil-adilnya, agar tercipta sebuah keadilan di tengah masyarakat, sekaligus juga ada sebuah kepastian di lingkungan para pelaku usaha," jelasnya.
Dari hasil rapat tersebut, Gubri Edy Nasution mengatakan, masih banyak persoalan perkebunan sawit di Riau yang harus segera ditangani. Untuk itu, dengan adanya pertemuan tersebut, ia berharap dapat memberikan win-win solution atas konflik lahan yang ada di Bumi Lancang Kuning, baik dari perusahaan maupun masyarakat.***