Mantan Sekjen FPI Munarman Nyatakan Sumpah Setia Kepada NKRI

JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Front Pembela Islam (FPI), Munarman menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sumpah setia itu diikrarkan Munarman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba hari ini, Selasa (8/8/2023).

Adapun Munarman merupakan terpidana kasus terorisme. Hukumannya dipangkas menjadi 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Yosafat Rizanto mengatakan, Munarman aktif mengikuti kegiatan pembinaan. Menurut dia, ikrar setia Munarman menjadi bentuk keberhasilan proses deradikalisasi yang berjalan di Lapas.

“(Munarman) menyatakan secara terbuka siap bekerja sama dalam hal pembinaan, termasuk mengikuti program deradikalisasi,” ujar Yosafat dalam keterangan resmi yang dilansir Kompas.com.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Erwedi Supriyatno mengapresiasi jajaran Lapas Salemba dan semua pihak yang berkontribusi dalam program deradikalisasi narapidana terorisme di lapas.

Menurut Erwedi, ikrar setia narapidana terorisme kepada NKRI merupakan bentuk prestasi. “Sampai hari ini, jumlah narapidana terorisme yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 168 orang atau telah mencapai 336 persen dari target kinerja Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2023,” tutur dia.

Adapun Munarman menyebut, proses pembinaan narapidana terorisme di Lapas Salemba tidak memposisikan dirinya dan tahanan lain sebagai obyek. Menurut dia, para narapidana juga diposisikan sebagai subyek dan dilibatkan dalam kegiatan pembinaan.

“Tidak melulu dicekoki oleh pembinaan tetapi diikutsertakan untuk merancang pembinaan menjadi lebih efektif,” ujar Munarman. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembinaan narapidana terorisme.

Munarman juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror, Kementerian Agama, dan masyarakat.

“Pesan untuk kita semua dan orang-orang yang masih berideologi keras di luar sana adalah, kita harus memperbanyak literasi, memperluas wawasan, memperlebar spectrum cara pandang agar tidak terjebak dengan ideologi tertentu,” tutur Munarman.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat satu, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman dihukum 3 tahun penjara. Tidak terima, Munarman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Munarman kemudian diperbesar menjadi 4 tahun penjara. Belum patah arang, Munarman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan hukumannya menjadi 3 tahun.***

gambar