Amankan 2 Terduga Pembakar Lahan, Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi: Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara

Amankan 2 Terduga Pembakar Lahan, Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi: Ancaman Maksimal 15 Tahun Penjara
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH., SIK., MH, memimpin konferensi pers

 MERANTI, AmiraRiau.com- Polres Kepulauan Meranti mengamankan 2 warga yang diduga melakukan pembakaran lahan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum setempat. Penangkapan ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (1/8/2025) di Ruang Rupatama Polres di Desa Gogok Darussalam.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH., SIK., MH., didampingi Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH., MH, Kanit Tipidter IPDA Ariyadi SH, dan KBO Satreskrim IPDA Hendiyanto SH. Turut hadir juga personel Polres dan sejumlah awak media.

Ke-2 terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Hr alias E (perempuan) dan Su alias H (laki-laki). Keduanya diduga dengan sengaja melakukan pembakaran di lahan masing-masing hingga mengakibatkan kebakaran dengan total luas sekitar 1,5 hektare.

Kasus pertama terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025, di kebun kelapa milik KH di Jalan Wanawijaya, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang. Dalam kejadian ini, Hr istri dari KH mengakui telah membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa kering sekitar pukul 11.00 WIB, lalu meninggalkan lokasi.

Api kemudian menyebar dan diketahui warga setempat, hingga lahan seluas 0,5 hektare terbakar. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu mancis, pelepah kelapa dan rumput terbakar. Hr ditangkap pada 24 Juli 2025.

Kasus kedua terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Selasa, 29 Juli 2025. Su alias H diduga membakar lahan miliknya yang mengakibatkan kebakaran seluas sekitar 1 hektare. Kebakaran tersebut pertama kali diketahui warga usai terdengar suara letusan dari kejauhan. Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.00 WIB oleh warga.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi, seperti dua buah parang, satu mancis, kayu bekas terbakar, dan beberapa bibit tanaman. Su ditangkap dan diperiksa pada 31 Juli 2025 di Polres Kepulauan Meranti.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata AKBP Aldi.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan karena berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, serta merugikan negara.

"Penangkapan 2 tersangka ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku Karhutla. Kami harap ini memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar," tegasnya.

Selain penegakan hukum, lanjut AKBP Aldi, Polres Kepulauan Meranti juga aktif melakukan upaya pencegahan. Sosialisasi rutin dilakukan melalui pemasangan spanduk larangan membakar lahan serta patroli dialogis ke desa-desa.

"Sebenarnya penegakan hukum adalah langkah terakhir. Kami lebih mengedepankan upaya pencegahan, memberikan pemahaman ke masyarakat agar tidak terjerat hukum,” tambah Kapolres.

Berdasarkan pantauan terkini melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK), AKBP Aldi menyebutkan jika titik api di wilayah Kepulauan Meranti terus berkurang. Saat ini hanya tersisa tiga titik api, dan berada di wilayah Desa Tanjung Peranap.***

Penulis: T. Harzuin

#Berita Meranti

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index