Menkomdigi Bantah Pembatasan WhatsApp Call dan Video Call, Meutya Hafid: Itu Tidak Benar dan Menyesatkan!

Menkomdigi Bantah Pembatasan WhatsApp Call dan Video Call, Meutya Hafid: Itu Tidak Benar dan Menyesatkan!
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid

JAKARTA, AmiraRiau.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut pemerintah tidak mempunyai rencana untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau Voice over Internet Protocol (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call.

"Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan," ujar Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Jumat (18/7/2025).

Pernyataan ini disampaikan Meutya untuk meluruskan pemberitaan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan, di antaranya dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.

Meski demikian, Meutya menyebut usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.

"Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital," tuturnya.

Saat ini, Komdigi disebut tetap fokus pada agenda prioritas nasional, antara lain perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, serta penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.

Sebelumnya, Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan menyinggung adanya wacana aturan untuk layanan dasar telekomunikasi di platform seperti WhatsApp, FaceTime, dan sejenisnya yang mengusung teknologi VoIP. Ia membawa Uni Emirat Arab sebagai contoh yang telah menerapkan aturan serupa.

"Contoh di Uni Emirat Arab itu mereka (layanan) teks boleh, tapi WhatsApp call, video call, tidak bisa. Jadi, yang basic service (WhatsApp) itu tetap, tapi yang call dan video yang dibatasi," ujar Denny dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (16//7/2025).

Bukan hanya WhatsApp, layanan panggilan dan video yang ada di platform seperti Instagram juga akan diregulasi. Aturan ini akan berdampak pada fitur panggilan dan video, tetapi untuk akses media sosialnya masih bisa dilakukan seperti biasa.***

#Pembatasan WhatsApp Call dan Video Call

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index