Operasi Keselamatan Polda Riau Dimulai, Merokok Sambil Nyetir Ikut Jadi Perhatian

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal

PEKANBARU, AmiraRiau.com– Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 dimulai. Hal itu ditandai dengan gelar pasukan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2025 yang dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Senin (10/2/2025).

Menurut Kapolda Riau, tujuan diadakannya operasi keselamatan lancang kuning ini adalah untuk mewujudkan cipta kondisi di lima pilar keselamatan, yaitu sistem yang berkeselamatan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan kecelakaan secara profesional dan kolaboratif.

Operasi keselamatan lancang kuning ini merupakan aksi kolaborasi karena polisi tidak akan dapat maksimal jika melakukan operasi ini sendiri. Disamping itu Kapolda juga memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk dapat melakukan penegakan hukum dengan humanis.

“Saya perintahkan seluruh pihak yang terlibat dalam operasi ini untuk dapat melakukan edukatif, persuasif namun tetap melakukan penegakan hukum dengan humanis. Jadi adapun pelanggaran-pelanggaran, tetap ditegakkan dengan cara yang humanis,” tegasnya.

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, seperti tidak berkendara ugal-ugalan, menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta menghindari aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi saat berkendara.

“Kecelakaan selalu diawali oleh pelanggaran. Entah itu tidak memakai helm, bermain ponsel, atau bahkan merokok saat berkendara yang bisa mengganggu konsentrasi. Walaupun belum ada aturan khusus mengenai hal itu, kami tetap memberikan imbauan karena ini menyangkut keselamatan,” tambahnya.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufik Lukman Nurhidayat menerangkan, dalam operasi keselamatan lancang kuning ini terdapat 1.094 personel gabungan.

“Di polda itu sendiri ada 122 personil, kemudian di jajaran 972 yang terdiri dari 12 kota dan kabupaten,” terangnya melansir riaukepri.com.

Ia menambahkan, pelanggaran yang ditindak adalah pelanggaran yang berakibat atau berdampak terhadap fatalitas. “Contohnya adalah melawan arus, tidak menggunakan helm, bonceng tiga, balap liar, kemudian menggunakan kegiatan atau aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi pengendara,” pungkasnya.***

gambar