PEKANBARU, AmiraRiau.com – Pemerintah Provinsi Riau memperkuat upaya optimalisasi pendapatan daerah di tengah penyesuaian struktur APBD Tahun Anggaran 2026. Salah satu langkah yang ditempuh yakni membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (SATGAS OPAD) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pembentukan SATGAS OPAD diarahkan untuk memperkuat penggalian potensi pendapatan daerah, sekaligus mendukung kapasitas fiskal agar tetap mampu menopang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Langkah tersebut disampaikan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Rabu (23/9/2026).
Dalam rapat tersebut, SF Hariyanto mengatakan, penguatan pendapatan menjadi bagian penting dalam menghadapi tekanan fiskal pada Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah terus mengembangkan berbagai langkah untuk memperluas basis penerimaan dan meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan.
"Di tengah penyesuaian tersebut, Pemerintah Provinsi Riau terus memperkuat sisi pendapatan daerah," katanya.
Ia menjelaskan, upaya tersebut dilakukan melalui perluasan basis penerimaan, penguatan pemungutan dan pengawasan, serta peningkatan efisiensi administrasi pajak dan retribusi.
Selain itu, Pemprov Riau memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan bersama Forkopimda melalui SATGAS OPAD untuk menggali berbagai potensi pendapatan daerah.
"Pemerintah Provinsi Riau bersama Forkopimda membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah atau SATGAS OPAD, untuk memperkuat upaya penggalian potensi-potensi pendapatan daerah," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Riau Parisman Ihwan mengatakan, DPRD siap menjalankan tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD bersama pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia berharap seluruh proses pembahasan dapat berlangsung konstruktif sehingga keputusan terkait anggaran dapat ditetapkan tepat waktu.
"Semoga seluruh proses pembahasan dapat berjalan dengan lancar dan kita dapat menyelesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurut Parisman, pembahasan perubahan APBD merupakan bagian penting dari fungsi penganggaran DPRD bersama pemerintah daerah. Karena itu, setiap tahapan perlu dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan tata tertib dan dokumen pendukung yang telah disampaikan.
"Pembahasan Rancangan Perda tentang APBD atau Perubahan APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Gubernur setelah Gubernur Riau menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.***