Peringatan Keras! Disdikbud Inhu Larang SD dan SMP Jual Beli LKS dan Seragam Sekolah

INHU, AmiraRiau.com– Terkait dengan maraknya isu terjadinya jual beli buku Lembar Kerja Siswa(LKS) di setiap sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menegaskan bahwa telah mengingatkan pihak sekolah untuk tidak menjual buku LKS dan buku pegangan siswa karena hal itu melanggar aturan.

Bahkan sudah melayangkan surat edaran. Surat tersebut juga sudah disampaikan ke seluruh sekolah terkait buku dan pakaian sekolah.

Surat dengan Nomor: 400.3.5/DISDIKBUD/15. Surat tersebut mengenai Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan ini ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah Dasar, Kepala Sekolah Menengah Pertama se-Kabupaten Indragiri Hulu, tertanggal 9 Januari 2025.

“Kami telah melayangkan surat edaran larangan menjual buku LKS dan buku pegangan siswa ke pihak sekolah,” kata Kamaruzzaman, S.Sos., M.Si kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Dijelaskan Kamaruzzaman, agar proses pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan pada setiap jenjang agar mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Kemudian, untuk pengadaan dan Penggunaan buku teks pelajaran dan non teks pelajaran atau buku penunjang di sekolah agar mempedomani beberapa peraturan berikut, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Buku yang digunakan oleh Satuan Pendidikan.

Selanjutnya, mempedomani Permendikbud Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Buku pasal 11 yang berbunyi “Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas
pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan pemerintah daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain.

“Tenaga pendidik dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan dinyatakan dapat diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1),” jelas dia lagi.

Kemudian, untuk proses pengadaan seragam/pakaian sekolah siswa agar mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 50 Tahun 2022, Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Seluruh sekolah dibawah naungan Disdikbud Inhu, harus juga mamatuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Indragiri Hulu Nomor: 420/DISDIKBUDDIKDAS/VI/2021/35 Tanggal 21 Juni 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kana-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama pada poin
22 huruf b ayat (2) “Yang berbunyi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB”
Demikian disampaikan agar segera di tindaklanjuti,” tegas Kamaruzzaman.***

Penulis: M.Wan, Editor: Isman

gambar