PEKANBARU, AmiraRiau.com- Menteri Lingkungan Hidup (Men-LH) Republik Indonesia menegaskan komitmen pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan pemegang konsesi di Provinsi Riau. Ia menekankan bahwa seluruh perusahaan, baik di sektor kehutanan maupun perkebunan wajib mematuhi aturan mengenai tinggi muka air di areal konsesinya.
"Penataan tinggi muka air merupakan kewajiban. Jika dilanggar, akan ada sanksi tegas, termasuk sanksi pidana," kata Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat memimpin rapat koordinasi penanganan Karhutla, di Balai Serindit Gedung Daerah, Senin (21/7/25).
Rakor yang juga di hadiri Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, Kapolda Riau, Danrem, Danlanud termasuk para Kapolres, bupati, kepala BPBD, dan dinas lingkungan hidup dari berbagai daerah di Riau, menteri menekankan bahwa kedalaman air di lahan gambut hanya diperkenankan paling dalam 40 cm. Jika lebih dari batas tersebut, maka hal itu dianggap pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif maupun hukum.
"Kami minta seluruh jajaran di daerah, termasuk para Kapolres dan kepala daerah, turut memastikan perusahaan mematuhi aturan ini. Tidak semua lahan bisa terus-menerus kami kontrol langsung, maka peran daerah sangat penting," tegasnya.
Penegasan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi akibat pengelolaan gambut yang tidak sesuai standar.
Pemerintah berharap kolaborasi lintas sektor dapat meningkatkan pengawasan dan memastikan perusahaan tidak abai terhadap tanggung jawab lingkungannya.
Pada kesempatan ini Menteri Lingkungan Hidup juga menyatakan upaya pencegahan itu sama pentingnya penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap mereka yang disangkakan melakukan pembakaran lahan yang dapat merugikan banyak pihak.
Menteri pun memberikan apresiasi tindakan tegas tersebut, sekaligus bentuk pembelajaran kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan hal serupa ke depan.
Dua hal itu papar menteri lagi, jika dilakukan dengan komitmen dan berkisinambungan, maka upaya meminimalisir terjadinya Karhutla di Riau bisa diatasi dengan baik.***