MERANTI, AmiraRiau.com - Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil menangkap seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (24/5/2025).
Kapolres Meranti melalui Kasatreskrim AKP Roemin Putra, SH, MH menyebutkan pelaku cabul berinisial (MJ) yang merupakan warga kelurahan Selatpanjang timur, Kecamatan Tebingtinggi. Tersangka ditangkap sesuai laporan orang tua korban ke Polres Meranti.
Dalam keterangannya, AKP Roemin Putra menerangkan Kronologis penangkapan pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025 tepatnya pada pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Polres Meranti mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sedang berada di pelabuhan domestik Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau.
Mendengar informasi tersebut Tim Opsnal langsung melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Roemin Putra, SH MH, lalu Kasat Reskrim memerintahkan Tim Opsnal untuk mengamankan terduga pelaku Tindak pidana kekerasan dalam Rumah Tangga.
Setelah itu Tim Opsnal berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Karimun Polda Kepulauan Riau agar pelaku diamankan dikarenakan pelaku hendak kabur ke Malaysia, Kemudian pada pukul 14.00 Wib Tim Opsnal tiba di Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Karimun Polda Kepulauan Riau.
Sesampainya dilokasi bahwa benar satu orang yang diamankan tersebut (MJ) yang merupakan pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kep. Meranti membawa terduga pelaku ke Polres kep. Meranti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban perempuan berumur 7 tahun pada awal Juli 2025 di kediaman.
Perbuatannya diketahui setelah orang tua korban melihat korban lemas, kemudian menanyai korban berulang kali dan akhirnya korban menjawab Bapak yang buat dia bilang jangan kasi tau yang lain.
Selanjutnya, ibu korban kembali menanyai Abang kandungnya, waktu semalam ayah antar tu, abang ngapain sama adek" lalu dijawab "Abang dikasih HP sama bapak , habis tu adek dibawa bapak ke Kamar dan pintu dikunci”.
Atas kejadian tersebut, Pelapor dan Istrinya pun membawa korban ke Polres Kepulauan Meranti untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka (MJ) terkena Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Penulis: T. Harzuin