Ratusan Hektar Kebun Sawit Air Kampar Disebut Hanya Bersurat Prona

Ratusan Hektar Kebun Sawit Air Kampar Disebut Hanya Bersurat Prona
Aksi demo Aliansi Birandang Menggugat (ABM) di PKS PT Air Kampar, beberapa waktu lalu.

KAMPA, AmiraRiau.com- Ada hal menarik saat Aliansi Birandang Menggugat (ABM) melakukan aksi demo di PKS PT Air Kampar, untuk menyampaikan kekecewaan terhadap perusahaan terutama soal tanggungjawab sosial terhadap masyarakat setempat, beberapa waktu lalu.

Saat itu, massa aksi menyebut-nyebut bahwa kebun sawit milik Air Kampar hanya bersurat Prona atau termasuk dalam Program Nasional Sertifikasi Tanah padahal luasnya mencapai ratusan hektar.

Menurut massa ABM, PT Air Kampar memiliki luas kebun sawit mencapai 600 hektar dan hampir sepertiga di antaranya bersurat Prona.

AmiraRiau.com mencoba menelusuri kebenaran informasi tersebut hingga diperoleh data yang tertera di statistik Dinas Perkebunan dan Kesehatan Hewan (Disnunakeswan) Kabupaten Kampar tahun 2022, bahwa luas kebun Air Kampar adalah 200 hektar.

Menanggapi dugaan ini, Mantan Ketua Komite Pejuang Petani Rakyat (KPPR), M. Rdwan, menegaskan Prona adalah salah satu jenis sertifikat tanah yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.

Namun, memiliki sertifikat Prona tidak otomatis berarti bahwa kebun sawit perusahaan tersebut telah memenuhi semua persyaratan hukum dan lingkungan yang berlaku.

Untuk kebun sawit yang luasnya ratusan hektar, perusahaan biasanya memerlukan izin yang lebih spesifik, seperti:

1. Hak Guna Usaha (HGU): Izin untuk menggunakan tanah negara untuk kegiatan usaha, termasuk perkebunan sawit.
2. Izin Lingkungan: Izin yang diterbitkan setelah perusahaan melakukan kajian lingkungan dan memenuhi persyaratan lingkungan yang berlaku.
3. Izin Perkebunan: Izin yang diterbitkan oleh pemerintah untuk kegiatan perkebunan, termasuk sawit.

"Jadi, meskipun perusahaan memiliki sertifikat Prona, mereka masih perlu memenuhi persyaratan lain yang berlaku untuk kebun sawit yang luasnya ratusan hektar. Jika tidak, maka kebun sawit tersebut dapat dianggap ilegal atau tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Aliansi Birandang Menggugat melakukan aksi di PKS PT Air Kampar Group, sebagai bentuk kekecewaan masyarakat yang hanya dijanjikan tanpa ada realisasi, sebagaimana halnya CSR.

Selain itu, PT Air Kampar menghasilkan limbah yang alirannya diketahui ada di bendungan sasapan II Pulau Birandang.

Menurut rencana, PT Air Kampar dan masyarakat akan melakukan pertemuan pada Kamis (22/5/2025) atau hari ini.***

#Berita Kampar

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index