SD An-Namiroh Berjanji Bongkar Lantai 5, Lantai 3 dan 4 Tunggu PBG

SD An-Namiroh Berjanji Bongkar Lantai 5, Lantai 3 dan 4 Tunggu PBG
Pertemuan perwakilan orangtua murid dengan pihak SD An-Namiroh 3 Pekanbaru, Senin (14/7/2025)

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pihak SD An-Namiroh dan perwakilan orangtua murid melakukan pertemuan pada Senin (14/7/2025). Terdapat  beberapa hal yang disampaikan, termasuk janji pihak sekolah yang akan membongkar bangunan lantai 5.

Sumber AmiraRiau.com, menyebutkan pembongkaran bangunan lantai 5 termasuk hal mendesak yang akan dilaksanakan SD An-Namiroh 3  dalam waktu seminggu ini (14-20 Juli 2025).

Selain itu, ujarnya, SD An-Namiroh juga menyepakati bahwa selama proses tersebut kegiatan belajar mengajar akan dilakukan secara online mulai tanggal 15 hingga 18 Juli 2025 untuk kelas 1 hingga kelas VI.

Selanjutnya, proses belajar mengajar dialihkan ke Gedung lain selama proses perizinan bangunan selesai untuk lantai 3 dan 4, serta pertimbangan dalam pembayaran SPP selama proses tersebut.

Pertemuan tersebut, katanya, turut dihadiri kepala sekolah SD An-Namiroh 3, HRD Yayasan An-Namiroh, Direktur Quality Control Yayasan An-Namiroh, Konsultan Pengkaji Teknis Independent, perwakilan wali murid SD An-Namiroh,  Komisi III DPRD Pekanbaru, Dinas PUPR, serta Dinas Pendidikan.

Sumber AmiraRiau.com, menegaskan apa yang disampaikan oleh pihak SD An-Namiroh tentu harus dikawal bersama.

"Jangan nanti hanya sekedar catatan saja, lalu lengah dan tidak dilaksanakan. Karena ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan orangtua terhadap anak-anaknya yang bersekolah di SD An-Namiroh," tuturnya.

Sebelumnya, persoalan Gedung SD An-Namiroh Pekanbaru yang berada di Jalan Kelapa Sawit, Pekanbaru, ternyata hanya dibolehkan maksimal 3 lantai.

Baca Juga  > Gedung SD An-Namiroh 3 Dibolehkan Maksimal 3 Lantai, Melanggar Ditutup!

Hal itu merupakan salah satu keputusan yang tertuang dalam rapat koordinasi dengan Sekda Kota Pekanbaru, yang dihadiri Dinas PUPR, Tata Ruang, Satpol PP, Damkar, Dishub, DPM-PTSP, Dinas Pendidikan dan Kabag Hukum sekitar sebulan lalu.

Selain itu, diketahui bahwa Izin Mendidikan Bangunan (saat ini disebut Persetujuan Bangunan Gedung/PBG) SD An-Namiroh 3 hanya untuk 1 lantai yang terbit tahun 2012.

Orangtua murid SD An-Namiroh mengaku khawatir terhadap kondisi gedung yang menurut hasil kajian teknis yang dilakukan tim ahli dari Dinas PUPR bersama konsultan independen, bahwa bangunan tersebut hanya aman digunakan maksimal 2 lantai.***

#Berita Pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index