KAMPAR, AmiraRiau.com– Setelah dikabarkan membangun parit gajah yang memutus akses jalan masyarakat, satu persatu dugaan tentang keberadaan ratusan hektar kebun sawit milik PMKS di Kampa, Kampar, mulai bermunculan. Terbaru, disebutkan sebagian kebun tersebut berada di kawasan hutan adat Boncah Lidah.
Sumber AmiraRiau.com yang merupakan warga Desa Kampar, Kecamatan Kampa, Kampar, Rabu (5/2/2025), menyebutkan, sudahlah ada yang dibangun di kawasan hutan adat kenegerian Kampa, tidak pula mempunyai izin resmi dari pihak berwenang.
Disebutkan, luas lahan kebun sawit PMKS di Desa Kampar lebih kurang 120 hektar.
Baca Juga:
Mengejutkan! Hanya PT. Tasma Puja yang Berizin di Kampa, Selebihnya Terdaftar Saja Tidak
Mantan Kepala Desa Kampar, Lumkan, menyebutkan saat dirinya menjabat selama 6 tahun, PMKS ini dulunya bernama PT. RMJ.
“Meski luas total kebun sawit diperkirakan mencapai 120 ha, pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin apapun,” beber Lukman.
Ia juga mengungkapkan, pihak desa memang ada menerbitkan surat tanah untuk lahan, tapi itu hanya penambahan pembelian lahan masyarakat oleh pihak perusahaan 1 sampai 2 hektar, itupun yang mengurus ke kantor desa masyarakat sendiri bukan pihak perusahaan.
Masalah ini, ditengarai memunculkan rasa khawatir masyarakat desa khususnya pencinta hutan, lantaran hutan Boncah Lidah Desa di sepanjang daerah kebun yang diduga akan hancur dibabat.
Tak hanya soal status kawasan, warga desa pun mempertanyakan kewajiban kebun plasma dari PMKS yang hingga kini dikabarkan tak kunjung ada.
Padahal, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, mengharuskan setiap perusahaan perkebunan menyediakan kebun plasma untuk masyarakat yang domisili di wilayah Hak Guna Usaha (HGU) seluas 20 persen dari total lahan konsesi kebun yang dikelola perusahaan.
Pihak PMKS, yang menurut informasi bernama Cecep, selaku Asiten Kebun, sampai saat ini tidak memberikan keterangan apa-apa meskipun sudah dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (5/2/2025).
Sementara Dinas Perkebunan Kampar, menegaskan hanya 1 perusahaan perkebunan yang terdaftar dan beroperasi di Kecamatan Kampa.
“Di wilayah Kecamatan Kampa hanya PT. Tasma Puja yang mengantongi izin,” kata Kepala Bidang Usaha Perkebunan Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar, Helvizar, Kamis (30/1/2025).***
Penulis: Ali Akbar, Editor: Isman