PEKANBARU, AmiraRiau.com- Setelah melaporkan 2 kuari diduga ilegal atau tak berizin di kawasan Rumbai ke Polda Riau, Sinergi Pemuda Riau (SPR) juga mendatangi serta mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD, Kaderismanto, Jumat (10/1/2025).
Surat permohonan hearing tersebut diantar langsung Ketua SPR, Randi Saputra. Sesuai suratnya, SPR menyampaikan maksud dan tujuan terkait persoalan tanah timbun dari kuari diduga ilegal yang juga dimanfaatkan untuk proyek tol.
Baca Juga:
SPR Laporkan 2 Kuari Galian C Diduga Ilegal ke Polda Riau
“Selain sangat meresahkan, berdasarkan pengamatan atau investigasi SPR, tanah urug dari kuari diduga ilegal tersebut dimanfaatkan juga untuk proyek jalan tol,” kata Randi.
Menurut perkiraan, kata Randi, dengan kebutuhan yang bisa jadi mencapai jutaan kubik, kuari-kuari diduga ilegal tersebut akan tetap beroperasi dan berpotensi terhadap kerugian daerah yang tidak manfaat apa-apa, terutama dari pajak.
“Kami dari SPR sangat berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan sehingga hal – hal yang kita khawatirkan akibat dampak penambangan tanah urug illegal ini tidak semakin parah,” tutur Randi.
Sebelumnya, SPR telah melaporkan 2 kuari galian C diduga ilegal yang saat ini beroperasi di Kecamatan Rumbai Barat serta Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
“Sudah kita masukan laporan tentang aktivitas galian C yang diduga ilegal atau tak berizin yang berada di kawasan Rumbai Barat dan Rumbai,” kata Randi.
Menurut Randi Saputra, kedua kuari galian C diduga ilegal tersebut masing-masing Jalan Sukamaju/Bypass Chevron Rt. 001 Rw. 004 Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai dan Jalan Yos Sudarso Km 8 (Sebelah SPBU) Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat.
Rio, pengelola Galian C ketika dikonfirmasi, menegaskan tidak masalah kuari yang dikelolanya dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan tidak berizin.
“Kita punya izin pemerataan lahan. Dan setahu kita di Pekanbaru tidak ada satupun galian C yang berizin,” kata Rio.
Sumber AmiraRiau.com di Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, menyebutkan, bahwa kuari yang berizin di wilayah Rumbai hanya 2.
“Hanya 2 kuari di wilayah Rumbai yang berizin,” katanya seraya menyebutkan nama badan usaha yang punya izin tersebut.
Sementara PT. Hutama Karya Infrastuktur (HKI) ketika dikonfirmasi, menegaskan tidak akan pernah menerima tanah timbun/urug tidak berizin dalam membangun proyek jalan tol, bahkan mendorong agar kuarinya ditutup.
Hal itu disampaikan Staf HKI di Pekanbaru ketika dihubungi via telepon, Rabu (8/1/2025), menanggapi informasi sebelumnya bahwa ada tanah timbun diduga ilegal yang dimasukan ke lokasi penampungan di jalan tol seksi lingkar Pekanbaru.
“Kita mendorong agar ditutup saja jika memang ada kuari tanah timbun ilegal. Dan kita tidak akan pernah menerima itu jika tidak berizin,” tegasnya.
Sementara Camat Rumbai Barat, Fachruddin Panggabean, juga mengatakan tidak mengetahui jika ada tanah timbun diduga ilegal yang berasal dari kuari dalam wilayahnya masuk ke proyek jalan tol Pekanbaru.
“Tidak tahu saya ada informasi itu. Nanti saya tanya sama lurah,” katanya.***
Penulis/Editor: Isman