Soal Tanah Urug Diduga Ilegal Masuk Proyek Tol, SPR Ajukan Hearing ke DPRD Riau

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Setelah melaporkan 2 kuari diduga ilegal atau tak berizin di kawasan Rumbai ke Polda Riau, Sinergi Pemuda Riau (SPR) juga mendatangi serta  mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD, Kaderismanto, Jumat (10/1/2025).

Surat permohonan hearing tersebut diantar langsung Ketua SPR, Randi Saputra. Sesuai suratnya, SPR menyampaikan maksud dan tujuan terkait persoalan tanah timbun dari kuari diduga ilegal yang juga dimanfaatkan untuk proyek tol.

Baca Juga:

SPR Laporkan 2 Kuari Galian C Diduga Ilegal ke Polda Riau

SPR Klaim Punya Bukti Kuat, Ini Penjelasan HKI dan Camat Rumbai Barat Soal Tanah Timbun Diduga Ilegal

“Selain sangat meresahkan, berdasarkan pengamatan atau investigasi SPR, tanah urug dari kuari diduga ilegal tersebut dimanfaatkan juga untuk proyek jalan tol,” kata Randi.

Menurut perkiraan, kata Randi, dengan kebutuhan yang bisa jadi mencapai jutaan kubik, kuari-kuari diduga ilegal tersebut akan tetap beroperasi dan berpotensi terhadap kerugian daerah yang tidak manfaat apa-apa, terutama dari pajak.

“Kami  dari SPR sangat  berharap  permasalahan  ini dapat segera  diselesaikan  sehingga  hal – hal yang kita khawatirkan  akibat dampak penambangan tanah  urug illegal  ini tidak semakin parah,” tutur Randi.

Sebelumnya, SPR telah melaporkan 2 kuari galian C diduga ilegal yang saat ini beroperasi di Kecamatan Rumbai Barat serta Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

“Sudah kita masukan laporan tentang aktivitas galian C yang diduga ilegal atau tak berizin yang berada di kawasan Rumbai Barat dan Rumbai,” kata Randi.

Menurut Randi Saputra, kedua kuari galian C diduga ilegal tersebut masing-masing  Jalan Sukamaju/Bypass Chevron Rt. 001 Rw. 004 Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai dan  Jalan Yos Sudarso Km 8 (Sebelah SPBU) Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat.

Rio, pengelola Galian C ketika dikonfirmasi, menegaskan tidak masalah kuari yang dikelolanya dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan tidak berizin.

“Kita punya izin pemerataan lahan. Dan setahu kita di Pekanbaru tidak ada satupun galian C yang berizin,” kata Rio.

Sumber AmiraRiau.com di  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, menyebutkan, bahwa kuari yang berizin di wilayah Rumbai hanya 2.

“Hanya 2 kuari di wilayah Rumbai yang berizin,” katanya seraya menyebutkan nama badan usaha yang punya izin tersebut.

Sementara PT. Hutama Karya Infrastuktur (HKI) ketika dikonfirmasi, menegaskan tidak akan pernah menerima tanah timbun/urug tidak berizin dalam membangun proyek jalan tol, bahkan mendorong agar kuarinya ditutup.

Hal itu disampaikan Staf HKI di Pekanbaru ketika dihubungi via telepon, Rabu (8/1/2025), menanggapi informasi sebelumnya bahwa ada tanah timbun diduga ilegal yang dimasukan ke lokasi penampungan di jalan tol seksi lingkar Pekanbaru.

“Kita mendorong agar ditutup saja jika memang ada kuari tanah timbun ilegal. Dan kita tidak akan pernah menerima itu jika tidak berizin,” tegasnya.

Sementara Camat Rumbai Barat, Fachruddin Panggabean, juga mengatakan tidak mengetahui jika ada tanah timbun diduga ilegal yang berasal dari kuari dalam wilayahnya masuk ke proyek jalan tol Pekanbaru.

“Tidak tahu saya ada informasi itu. Nanti saya tanya sama lurah,” katanya.***

Penulis/Editor: Isman

gambar