KAMPAR, AmiraRiau.com- Saf Ahli DPRD Kampar yang berasal dari salah satu partai besar, berinisial Y, disinyalir ikut menggarap proyek rehabilitasi pagar dan paving block rumah dinas Ketua DPRD Kampar.
Proyek dengan nilai hampir Rp200 juta itu sejak awal sudah menjadi sorotan publik, salah satunya dugaan adanya ketidaksesuaian material antara kontrak dan realisasi di laparangan. Kontrak menyebutkan penggunaan paving block, namun di lokasi justru terpasang conblock.
Yang lebih menguatkan kecurigaan publik, proyek tersebut tidak dipasang papan plang pekerjaan di depan lokasi. Padahal, menurut Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, papan plang proyek wajib dipasang untuk transparansi dan informasi publik. Ketiadaan papan plang menimbulkan pertanyaan apakah prosedur resmi pengadaan telah dipenuhi.
Keterlibatan staf ahli DPRD, terlebih dari partai politik tertentu, dalam proyek pemerintah daerah menimbulkan tanda tanya besar. Staf ahli seharusnya bertugas memberi masukan, analisis, dan kajian kepada anggota dewan, bukan bermain dalam proyek eksekutif.
Sejumlah pemerhati kebijakan menilai, jika benar Y terlibat, maka hal itu masuk kategori benturan kepentingan sekaligus berpotensi melanggar hukum. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf i, menegaskan bahwa penyelenggara negara dilarang ikut serta dalam pengadaan barang/jasa yang berada dalam lingkar pengaruh atau pengawasannya.
Menanggapi dugaan ini, salah seorang pengurus LSM KPK Nusantara sebagaimana dilansir HKIndonesia.com, menyebutkan bahwa Ketua LSM KPK, Dedi Osri, sudah melengkapi dokumen untuk melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. Hal ini menandakan langkah hukum resmi akan segera ditempuh.
“Ini persoalan serius. Jangan sampai rumah dinas Ketua DPRD justru jadi ladang bancakan. Aparat penegak hukum harus mengusut dugaan keterlibatan staf ahli berinisial Y ini,” ujar pengurus LSM tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kampar maupun Partai Gerindra belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan Y dalam proyek tersebut.***
Penulis: AA