INHU, AmiraRiau.com- Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) melakukan audiensi bersama pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkait konflik antara masyarakat dengan perusahaan, Kamis (17/7/2025).
Audiensi tersebut, kata Sekjend KPPR Asbullah, SH, karena Kementerian Kehutanan membuka ruang untuk masyarakat mengikuti proses Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dengan harapan menyudahi konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Pertemuan ini dilakukan di kantor Bupati Inhu, Kamis 17 Juli 2025 yang dalam hal ini dihadiri oleh Wakil Bupati Inhu bapak Ir. H. Hendrizal, M.Si, Ketua Umum KPPR Antony Fitra, Sekjend KPPR Asbullah, SH, dan beberapa perwakilan masyarakat tiap kecamatan yang berkonflik.
Asbullah mengatakan bahwa pertemuan tersebut berhubungan dengan Konflik Masyarakat 3 kecamatan, yaitu Lubuk Batu Jaya, Kelayang dan Peranap dengan PT. RPI yang mana Masyarakat melakukan aksi jalan kaki dari Merak ke Kantor Kementrian Kehutanan di Jakarta pada Tanggal 2 Desember 2024.

Baca Juga > Sosialisasi PPTPKH, KPPR Arahkan Masyarakat Petani Segera Lengkapi Dokumen
Asbullah mengatakan KPPR yang merupakan perwakilan dengan Kementrian Kehutanan telah malakukan Pendataan dan Pemetaan Kebun Masyarakat yang berkoflik melalui Skema Penyelesaian PPTPKH (TORA). Hal ini ditandai dengan berkas formulir yang disediakan oleh pihak kementerian telah diisi dan dipenuhi oleh masyarakat
"Oleh sebab itu kami mohon petunjuk dan arahan Bapak Bupati agar Program PPTPKH ini sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku," pungkas Asbullah yang akrab dipanggil Dula.***
Baca Juga > Memprihatinkan, Puluhan Masyarakat Riau yang Bertahan di Halaman KLHK Jakarta Jatuh Sakit
Penulis: YD